Polres Muba

Kompak Lakoni Bisnis Narkoba, Dua IRT di Muba Diamankan Satres Narkoba

Penulis: Fajeri Ramadhoni
Editor: bodok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang IRT yang diamankan karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Usaha yang dilakukan oleh Mariani (44) dan Indah Dwi (26) warga Sekayu, Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) harus mengantarkan keduanya ke jeruju besi Polres Muba Polda Sumsel. 

Betapa tidak kedua ibu rumah tangga ini diamanakan karena menjadi pengedar narkoba dan berhasil diamankan, Rabu (10/07/2024) sekira pukul 20.00 WIB oleh Satres Narkoba Polres Muba.

Penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima informasi tentang peredaran narkoba, kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rachman SH, menyambangi rumah kontrakan milik Indah Dwi di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Kedatangan Ipda Abdul Rachman bersama tim tadi, dalam rangka menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan bahwa ditempat tersebut adalah tempat terduga pelaku Mariani menyimpan narkotika.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakan dimaksud polisi menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam dibelakang lemari plastik yang ada didalam kamar.

Setelah dibuka dihadapan Indah Dwi ternyata didalam kantong plastik tersebut ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu.

Narkoba tersebut menurut Indah Dwi adalah milik Mariani, yang kemudian Mariani yang tidak jauh dari tempat kontrakan tersebut langsung diamankan dan membenarkan bahwa barang yang ditemukan di rumah kontrakan dan diduga adalah narkoba jenis sabu-sabu  adalah miliknya.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnaen SH membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang wanita karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

"Saat anggota kami melakukan pemeriksaan menemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu,  setelah ditimbang didapat berat bruto 111 gram dan hasil uji laboratorium forensik barang tersebut positif narkotika jenis Shabu," kata AKP Zanzibar Zukjarbaen. Minggu (14/7/2024).

Kedua pelaku yang telah kami tetapkan menjadi tersangka ini berperan sebagai pengedar, dan saat telah diamankan di Polres Muba. 

"Keduanya kami jerat dengan primer  pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana  penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak Rp10 Milyar rupiah ditambah 1/3," tutupnya. (dho)

Berita Terkini