SRIPOKU.COM - Berikut ini ulasan kunci jawaban soal Post Test Modul 2, Dampak fisik yang diderita korban akibat kekerasan seksual.
Kunci jawaban Post Test kali ini memuat soal Dampak fisik yang diderita korban akibat kekerasan seksual pada Modul 2 Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Melansir dari laman Platform Merdeka Mengajar (PMM), di bawah ini selengkapnya kunci jawaban soal Post Test Modul 2, Dampak fisik yang diderita korban akibat kekerasan seksual.
Baca juga: Jawaban Post Test Modul 7, Berikut yang Bukan Termasuk Kriteria Pelajar Indonesia Kreatif Adalah?
Topik Iklim Sekolah Aman: Mencegah Kekerasan Seksual
Modul 2 Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Post Test
1. Dampak fisik yang diderita korban akibat kekerasan seksual antara lain ...
A. Tertular penyakit menular seksual dan penyakit ginekologis
B. Luka fisik dan luka batin
C. Gampang lelah dan depresi
D. Dikucilkan masyarakat dan kehilangan pekerjaan
Jawaban: A. Tertular penyakit menular seksual dan penyakit ginekologis
2. Pernyataan di bawah ini merupakan fakta yang kerap terdengar saat membicarakan kasus kekerasan seksual, yaitu ...
A. Tingginya kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dikarenakan tingginya pengguna media sosial di Indonesia
B. Tingginya kasus kekerasan seksual merupakan dampak negatif dari globalisasi dan modernisasi
C. Tingginya kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan karena murid kurang dibekali oleh pengetahuan agama
D. Tingginya kasus kekerasan seksual karena kurangnua edukasi mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi serta minimnya pengetahuan tentang kekerasan seksual, dan belum adanya kebijakan yang mengatur mengenai hal ini
Jawaban: D. Tingginya kasus kekerasan seksual karena kurangnua edukasi mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi serta minimnya pengetahuan tentang kekerasan seksual, dan belum adanya kebijakan yang mengatur mengenai hal ini
3. Menurut Yayasan Pulih, anak laki-laki justru seringkali tidak berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang mereka alami, karena ...
A. Jarang sekali anak laki-laki menjadi korban kekerasan seksual
B. Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak laki-laki cenderung ringan
C. Malu dan takut diolok-olok atau dirundung
D. Anak alki-laki mempunyai mental lebih kuat daripada anak perempuan
Jawaban: C. Malu dan takut diolok-olok atau dirundung
4. Berikut ini yang bukan merupakan bentuk dari kepemilikan kekuasaan/jabatan yang dapat mendorong seorang menjadi pelaku kekerasan seksual adalah ...
A. Sumber daya pengetahuan
B. Sumber daya energi
C. Sumber daya ekonomi
D. Penerimaan masyarakat/status sosial
Jawaban: B. Sumber daya energi
5. Korban kekerasan seksual di satuan pendidikan memiliki hak yang bertujuan untuk mengubah kondisi korban menjadi lebih baik, bermarabat dan sejahtera. Hak-hak ini berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban, antara lain sebagai berikut ...
A. Hak audiensi, visum dan konseling
B. Hak tanya jawab, didampingi pengacara
C. Hak penanganan, perlindungan, pemulihan
D. Hak mendapat izin cuti (belajar/mengajar). layanan media dan pendampingan jalur hukum
Jawaban: C. Hak penanganan, perlindungan, pemulihan
6. Pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan yang merupakan seorang pelajar dapat dikenai sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang tersebut diantaranya ...
A. Pengurangan hak ikut serta dalam proses belajar/skors
B. Pencabutan beasiswa
C. Wajib mengikuti program konseling hingga menyelesaikan proses rehabilitasi pelaku
D. Semua benar
Jawaban: D. Semua benar
7. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, terjadi peningkatan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah selama Januari hingga Oktober 2019. Berikut pernyataan yang tidak sesuai dengan hasil survei KPAI adalah ...
A. Anak perempuan lebih rentan mendapat kekerasan seksual daripada anak laki-laki
B. Mayorita pelaku kekerasan seksual adalah pendidik
C. Korban paling banyak merupakan murid sekolah dasar
D. Anak perempuan dan anak laki-laki memiliki tingkat kerentanan yang sama dalam kasus kekerasan seksual
Jawaban: B. Mayorita pelaku kekerasan seksual adalah pendidik
8. Cara kampanye anti kekerasan seksual di sekolah menengah yang kurang tepat adalah ...
A. Menyisipkan materi anti kekerasan seksual di pelajaran Biologi
B. Menyelenggarakan seminar mengenai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi HKSR
C. Menjadikan topik kekerasan seksual sebagai salah satu materi wajib di Masa Orientasi Siswa
D. Merancang tes kedewasaan untuk seleksi pengurus OSIS
Jawaban: C. Menjadikan topik kekerasan seksual sebagai salah satu materi wajib di Masa Orientasi Siswa
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.