Tutorial

Waspada, Ini Cara Mengetahui Jika KTP Anda Sudah Dipakai Orang Lain untuk Ajukan Pinjol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI -- Ada cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah KTP Anda sudah dipakai orang lain untuk Pinjol atau tidak.

SRIPOKU.COM -- Layanan pinjaman online (pinjol) kerap dijadikan jalan keluar ketika seseorang mengalami kesulitan finansial.

Menjamurnya aplikasi pinjol di internet pun membuat masyarakat bisa dengan udah mengakses layanan ini.

Layanan pinjaman uang secara cepat dan mudah ini kerap kali menjadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat wajib yang harus disertakan oleh sang calon peminjam.

Namun sayangnya, kemudahan dalam mengakses layanan pinjol seringkali dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Tidak jarang, KTP milik seseorang justru disalahgunakan oleh oknum tersebut untuk mengajukan pinjol, di saat sang pemilik justru tak ingin menggunakannya.

Alhasil, pihak yang disalahgunakan KTP-nya menjadi ikut bertanggung jawab apabila pelunasan pinjaman menunggak.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah KTP digunakan oleh orang lain untuk pinjol?

===

Cara cek apakah KTP dipakai orang lain untuk pinjol

Masyarakat dapat mengecek apakah KTP-nya digunakan oleh orang lain untuk pinjol secara online.

Dilansir dari Kompas TV, Minggu (26/11/2023), begini cara ceknya:

* Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id

* Pilih "Pendaftaran"

* Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas dan kode captcha

* Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai

* Tekan "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK

* Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri

* Tekan tombol "Ajukan Permohonan"

* Tunggu nomor pendaftaran sampai dikirimkan

* Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan cara memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima

* OJK akan memproses permohonan iDeb

* Informasi akan disampaikan melalui e-mail dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

===

Solusi jika nomor telepon dijadikan kontak darurat

Selain KTP, nomor pribadi terkadang juga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai kontak darurat pinjol.

Hal tersebut menyebabkan orang yang dijadikan kontak darurat dihubungi oleh pihak pinjol bila pihak peminjam tidak melunasi kewajibannya.

Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, meminta supaya masyarakat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Namun, apabila pinjol yang menagih kepada kontak darurat adalah pinjol yang terdaftar di OJK, hal ini dapat disampaikan ke OJK melalui 157.

"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin."

"Jadi itu kewenangan polisi," ujar Sekar kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

===

Daftar pinjol ilegal

Masyarakat juga dapat mengecek apakah pinjol yang menyimpan data pribadi mereka terdaftar di OJK atau tidak.

Per Sabtu (30/12/2023), OJK telah merilis ratusan pinjol yang tidak berizin atau ilegal.

Dengan temuan tersebut, artinya sudah ada 6.680 pinjol ilegal yang ditemukan pada 2017-2023.

Daftar pinjol ilegal dapat dilihat di bawah ini:

* Daftar 337 pinjol ilegal per 30 Desember 2023

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini