SRIPOKU.COM -- Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perwakilan akademisi, Bintan Saragih, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan MKMK yang memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Bintan menyampaikan, Anwar Usman seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Karena berdasarkan putusan, Anwar Usman hanya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK, bukan sebagai Hakim MK.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini: