SRIPOKU.COM -- Persidangan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, yang didakwa menjadi kurir gembong narkoba Fredy Pratama, telah mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Salah satu fakta yang mencolok adalah alasan Andri memilih menjadi kurir narkoba dengan bayaran sebesar Rp 8 juta per kilogram.
Menurut jaksa Ek Aktarini, Andri telah terlibat dalam delapan pengiriman narkoba dan menerima total upah sebesar Rp 1,22 miliar serta Rp 120 juta yang masuk melalui tiga rekening.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijaya Post di bawah ini: