Tutorial

Mulai 12 Juni, Ini Aturan Baru Naik Kereta api dari KAI, Masker Boleh Dilepas asal Ikuti Syarat ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI -- Syarat Terbaru Naik Kereta Api yang Berlaku Mulai 12 Juni 2023

SRIPOKU.COM -- Sejak Senin (12/6/2023), PT Kereta Api Indonesia atau KAI telah merilis daftar persyaratan terbaru untuk perjelanan kereta api jarak jauh (KAJJ) serta kereta api lokal.

Pengumuman syarat terbaru perjalanan menggunakan kereta api ini turut dibenarkan oleh Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI.

Menurut Joni, kini para penumpang kereta api sudah diizinkan untuk tidak mengenakan masker selama di dalam kereta api.

Penumpang diizinkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat dan tidak tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Untuk itu, pihaknya menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," kata Joni kepada Kompas.com, Senin.

===

Aturan terbaru naik kereta api

Berikut aturan terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 12 Juni 2023:

* Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

* Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

* Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

* Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

* Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

* Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Joni menjelaskan, aturan ini mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Pihaknya mengatakan, KAI akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa transisi menuju endemi Covid-19.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

"KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," sambungnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik sejak Jumat, 9 Juni 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan pencabutan kewajiban ini, maka masyarakat bebas melepas masker di tempat umum dan fasilitas publik.

Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri.

Dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Naik Kereta Api yang Berlaku Mulai 12 Juni 2023"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini