Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH mengatakan harus mereview permasalahan saat menerima puluhan perwakilan warga Griya Sumsel
perbatasan Tegal Binangun yang mendatangi DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (8/6/2023).
"Dimana kelurahan 16 Ulu dan Tegal Binangun, sesuai dengan Permendagri 134, wilayah tersebut masuk dalam kabupaten banyuasin. Namun berdasarkan data yang diterima DPRD daerah tersebut berdasarkan peraturan gubernur wilayah tersebut masuk dalam wilayah Kota Palembang. Namun dalam Permendagri 134, tidak melihat PP tersebut masuk dalam Permendagri 134," ungkap ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj Anita Noeringhati. SH. MH bersama Ketua Komisi I, Antoni Yuzar. SH. MH.
Sehingga ini harusnya direview, kata Anita, dimana masyarakat tetap di Palembang berdasarkan sosio geografi, peraturan perundangan, sosio ekonomis dari mereka. Pendidikan dan keamanan mereka sangat direpotkan bila masuk dalam wilayah Banyuasin.
"Sehingga bila ada perselisihan tapal batas bisa dimungkinkan mengajukan ke peraturan perundangan. Karena legal standing, ataupun subjek hukum adalah warga masyarakat," ujarnya.
Selain itu, DPRD akan mengirim ke Kemendagri pihaknya akan menyelesaikan RTRW. Jadi kalau tapal batas belum diselesaikan maka DPRD akan sulit menyelesaikan RTRW.
Baca juga: Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin, Walikota Harnojoyo Siap Perjuangkan Masuk Palembang
Muhammad Taufik, salah satu perwakilan warga Griya Sumsel Sejahtera RT.67. RT.68. RT.28, kelurahan 15 Ulu kecamatan Jakabaring kota Palembang, menuntut agar pemerintah daerah khususnya provinsi Sumatera Selatan melalui DPRD untuk menunda dulu Permendagri 134 dimana Permendagri No.134, sangat mencederai mereka sebagai warga Kota Palembang.
Menurut Taufik, dari awal warga yang datang sudah tinggal hidup di Kota Palembang, KTP di Kota Palembang dan hak pilih di Kota Palembang.
"Kami tinggal di sana jauh sebelum Permendagri dikeluarkan, kami adalah warga kota Palembang. Dan kami juga zaman zonasi Palembang, banyak keluhan dari warga kami. Jadi kalau berdasarkan Permendagri no.134, kami masuk Banyuasin," jelasnya.
Dan ini menyebabkan warga lingkungan RT.67, 68 dan 28 kesulitan untuk masuk zonasi sekolah bagi anak-anak mereka. Dan warga sambung Taufik, sangat mengapresiasi DPRD Kota Palembang, DPRD Provinsi yang menyuarakan kepada Permendagri. Mudah-mudahan permendagri dapat menunda permendagri no.134.
"Yang datang saat ini ada dari 2 kecamatan. Pertama dari Plaju dan kecamatan Jakabaring. Juga ada 9 RT dari tegal binangun," katanya. (Abdul Hafiz)