SRIPOKU.COM, JAMBI - Latar belakang Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon mendadak jadi sorotan usai dirinya melaporkan siswi SMP di Kota Jambi.
Diketahui, Gempa Awaljon merupakan seorang pejabat yang berlatarbelakang seorang jaksa.
Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) melakukan konferensi pers terkait kasus F dan juga Kabag Hukum Kota Jambi Gempa Awaljon Putra yang dikaitkan backgroundnya sebagai jaksa.
Asintel Kejari Jambi, Nophy T. Suoth Selasa (6/6/2023) menuturkan, terkait berita viral beberapa hari terakhir yang dikaitkan dengan Gempa sebagai jaksa di Kejati Jambi.
"Namun kita klarifikasi, bahwa saat ini saudara Gempa itu sejak Februari sudah menjalankan tugas sebagai kabag hukum Pemkot Jambi.
Maka dari itu semua tindakan yang dilakukan termasuk pelaporan terhadap itu bukan kapasitas dia sebagai jaksa.
Melainkan kapasitas sebagai Kabag Hukum, " jelasnya.
Lanjutnya, karena setelah beliau dilantik secara sah sebagai Kabag Hukum Kota Jambi, juga langsung ada surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai Kasi Datun di Kejati saat itu.
"Poinnya ketika ia melakukan pelaporan itu, kapasitasnya bukan lagi sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum.
Dalam artian bukan lagi jaksa aktif melainkan pegawai kejaksaan yang dikaryakan di pemkot jambi, " tandanya.
Pemkot Jambi Cabut Laporan
Kabag Hukum Pemeirntah Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan ada tiga faktor yang membuat pihaknya mencabut laporan terhadap SFA yang mengkritik Pemerintahan Kota Jambi.
"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP dan terahir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya Selasa (6/6/2023).
Gempa mengatakan dari awal mereka tidak ada niat untuk membawa kasus ini ke pengadilan, hanya sebatas permintaan maaf saja.
"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 itu, tanggal 5 kita cabut laporan," ungkapnya.
Gempa menceritakan video TikTok milik SFA yang dilaporkan itu video tanggal 3 Mei 2023, dimana tanggal 4-nya dia membuat laporan ke polisi.
Setelah penyelidikan barulah diketahui video pengunggah video tersebut masih duduk di bangku SMP.
"Kalau tau dari awal tidak mungkin kita buang-buang energi untuk ini," katanya.
Sebelumnya Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon Putra, melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff ke pihak kepolisian.
Pemilik akun @fadiyahalkaff, Syarifah Fadiyah Alkaff selama ini kerap membuat kritik untuk Pemerintah Kota Jambi.
Oleh Pemkot, beberapa konten kritik tersebut dianggap bernuansa SARA, hingga memilih melaporkannya kepada polisi.
Padahal, Syarifah Fadiyah Alkaff saat ini masih duduk di bangku SMP. Dia merupakan siswi SMPN 1 Kota Jambi.
Pada konfrensi pers yang digelar Pemkot Jambi, Senin (5/6/2023), Gempa Awaljon Putra mengatakan pihaknya tidak melaporkan anak tersebut.
"Kami tidak melaporkan anak tersebut, tapi melaporkan akun tiktok @fadiyahalkaff," kata dia.
Aksi Pemkot Jambi melaporkan Syarifah yang masih anak di bawah umur, cucu seorang veteran, menuai reaksi negatif dari banyak orang.
Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD turut berkomentar, dan bilang akan mendampingi anak itu.
Terkait upaya melaporkan anak di bawah umur atas konten di tiktok itu, Gempa Awaljon Putra beralasan sekali tidak mengira bahwa pemilik akun itu masih anak SMP.
"Kami tidak mengira bahwa dia masih berumur SMP. Dia bilang lewat konten tiktok bahwa dia masih SMP, itu setelah dilakukan pelaporan," ucapnya.
Pada Minggu (4/6/2023), Syarifah membuat video permintaan maaf atas ucapannya yang menyinggung pemerintah.
"Pada hari Minggu dia minta maaf. Inilah yang kami inginkan. Bagi kami, cukup minta maaf ke Pemkot jambi. Itu sudah dilakukan hari minggu," ucapnya.
Gempa Awaljon Putra, sebelum menjadi Kabag Hukum, merupakan seorang yang bertugas sebagai Jaksa.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha kemudian menariknya mengisi posisi di Pemkot Jambi, lewat permintaan kepada Kejaksaan Agung.
Jabatan terakhir Gempa Awaljon Putra sebagai jaksa adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Jambi
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com