SRIPOKU.COM- Berikut profil Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Selasa (18/4/2023).
Kelurahan Jakabaring Selatan merupakan wilayah tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan kota Palembang.
Simak secara lengkap profil Kelurahan Jakabaring Selatan di artikel ini.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tapal batas antara wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, khususnya di wilayah Jakabaring dan Tegal Binangun.
Terlebih di perbatasan Tegal Binangun, antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang yang dibatasi pipa milik Pertamina.
Namun, ketika ditanya beberapa warga di sana ternyata masih banyak warga yang menganggap bila wilayah tersebut masih masuk wilayah Kota Palembang.
"Kalau di sini masih Palembang. Yang masuk wilayah Banyuasin itu arah simpang menuju pintu tol," ujar seorang pemilik warung di Tegal Binangun ketika ditemui, Jumat (5/11/2021).
Warga tidak mengetahui bila perbatasan antara wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang berada di Tegal Binangun tepatnya perlintasan pipa milik Pertamina.
Lurah Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Zahrudin S menuturkan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait tapal batas antara wilayah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
"Masih banyak warga yang KTP nya Palembang, ketika didata tidak mau dan mengaku masih warga Palembang.
Kami sudah memberikan pengertian, tetapi kami juga tidak bisa memaksa karena hak orang," katanya.
Lanjut Zahrudin, dari kesepakatan yang sudah ada di Kemendagri beberapa waktu lalu, setidaknya di wilayah Jakabaring Selatan ada 32 patok tapal batas.
Patok-patok tapal batas ini, berbatasan dengan Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir. Patok tabal batas ini, ada yang langsung dari alam dan juga jalan.
Bila didata seluruh wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan, sewajarnya terdapat 40 RT lebih.
Namun, untuk saat ini baru terdata 22 RT dan semuanya murni masuk wilayah Banyuasin.
"Kami hanya bisa sosialisasi saja. Untuk urusan surat edaran, nantinya berdasarkan keputusan menteri pastinya dua wilayah, baik itu Banyuasin maupun Palembang akan mengeluarkan surat edaran masing-masing.
Kami hanya bisa sosialisasi saja, mana wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan," pungkasnya.
Warga Tegal Binangun Tolak Masuk Banyuasin
Zahrudin S selaku Lurah Jakabaring Selatan mengaku tidak mengetahui adanya aksi demo warga Tegal Binangun, Minggu (16/4/2023).
"Demo ini mereka gak lapor. Kami gak tahu, demonya dimana dan tujuannya ke siapa," ujar Zahrudin saat dihubungi wartawan Sriwijaya Post, Minggu (16/4/2023).
Zahrudin menegaskan warga Tegal Binangun seharusnya melakukan demo di lokasi pemerintahan.
"Kalau cuma di jalanan, bagaimana kami bisa tahu. Harusnya ada pemberitahuan, dari Polsek juga tidak ada," jelasnya.
Kendati begitu, Zahrudin membenarkan adanya sikap keras penolakkan warga Tegal Binangun untuk masuk wilayah Banyuasin.
Ia mengatakan, sikap penolakkan tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
"Spanduk itu memang dipasang. Dikatakan demo itu tidak ada, saya tadi ke Rt bilangnya gak tau," tegasnya.
Selaku aparat pemerintahan, Zahrudin menekankan kepada warga Tegal Binangun untuk melakukan demo kepada sasaran yang jelas.
"Kalau memang ada (demo) ya gak masalah, tapi demo itu kan pasti ada yang dituju," jelasnya.
"Sekarang mereka itu menujunya ke siapa, ke rt, lurah, sedangkan hari ini libur," imbuhnya.
Ia memaklumi sikap penolakkan warga Tegal Binangun karena tidak terima masuk wilayah Banyuasin.
"Dari dulu mereka memang Palembang, nah adanya Permendagri 134 ini barangkali mereka risih," ungkapnya.
Namun, terkait batas wilayah saat ini pihak kelurahan belum mengetahui kejelasannya.
"Tapi nanti kita bakal pasang patok. Itu batas dibuat sesuai dengan Permendagri 134 itu. Untuk kepastiannya nanti kita lihat aja," tambahnya.