SRIPOKU.COM, PALI - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD PALI tahap 2 tahun anggaran 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan digelar, Rabu (22/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Agung Arifianto menjelaskan, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang itu dilaksanakan secara daring dengan turut dihadiri para terdakwa.
"Pembacaan dakwaan telah dilaksanakan dengan lancar. Diikuti keempat terdakwa secara virtual," ujar Agung.
Agung juga mengatakan dari keempat terdakwa, satu orang terdakwa berinisial Ir mengajukan eksepsi.
"Melalui penasehat hukum, saudara Ir mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang ditunda hari Rabu mendatang tanggal 1 Maret," ujar Kajari.
Sebelumnya perkara dugaan kasus korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap 2 tahun anggaran 2021 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Palembang.
Dari perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mr, Dn, Ir, dan Yr.
Kerugian negara yang ditimbulkan berada di kisaran angka Rp7 miliar.