SRIPOKU.COM -- Hadirnya KTP elektronik atau e-KTP semakin memudahkan warga Indonesia dalam memperoleh identitas diri.
e-KTP yang dulunya harus diperpanjang kini sudah berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang lagi.
Bahkan, NIK KTP yang dulu sering membuat masyarakat datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memeriksanya kini sudah bisa diperiksa secara online.
Pengecekan e-KTP online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum.
Selain itu, cek NIK e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.
Lantas, bagaimana cara cek e-KTP online?
===
Cara cek NIK KTP secara online
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id dan Kompas.com, berikut cara cek NIK KTP secara online:
1. Melalui WhatsApp
Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479.
Berikut caranya:
* Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
* Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
* Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.