Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALI - Penggunaan alat tapping box tiap Rumah Makan (RM) atau badan usaha di wilayah Kabupaten Pali (Penukal Abab Lematang Ilir) belum merata, sehingga kian dimaksimalkan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bumi Serepat Serasan.
Memaksimalkan pemasukan dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, bersama tim gabungan melakukan monitoring penggunaan tapping box di 15 badan usaha yang ada di Kecamatan Talang Ubi, Sabtu (3/12/2022).
Hasil monitoring tersebut, didapati lima badan usaha seperti rumah makan dan hotel yang masih tidak menggunakan tapping box.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten PALI Rizal Pahlefi AP MSi mengatakan, kegiatan monitoring tersebut dalam rangka menerapkan Perbup nomor 06 tahun 2021 tentang sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi wajib pajak secara online.
"Dari kegiatan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak, untuk melakukan transaksi usahanya dengan menggunakan tapping box. Karena, dengan tapping box selain membantu wajib pajak untuk mempermudah dalam pembayaran pajak, juga untuk memudahkan proses rekapitulasi pendapatan usaha wajib pajak itu sendiri," kata Rizal Pahlefi.
Selain itu, Rizal Pahlefi menjelaskan, tujuan penggunaan tapping box untuk meningkatkan PAD Kabupaten PALI dari sektor pajak.
"Pajak yang dibayar, nantinya untuk menambah PAD Kabupaten PALI. Oleh karena itu, kami menghimbau dan mengajak semua badan usaha untuk bersama-sama taat membayar pajak demi kemajuan kabupaten yang kita cintai," jelas Rizal Pahlefi.
Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Hajida Maysia SE menambahkan kegiatan monitoring tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak sesuai transaksi usahanya.
"Untuk saat ini bagi wajib pajak yang belum maksimal dalam menggunakan tapping box, baru diberikan teguran. Tapi tahun 2023 mendatang, nantinya akan diberikan sanksi tegas jika wajib pajak tidak menggunakan tapping box yang sudah diberikan. Bisa juga sanksi pencabutan izin usaha," tutur Hajida Maysia.
Sementara itu, pemilik RM Mbok Ndoro Soraya yang berada bilangan Gang Masjid berkata, bahwa transaksi pembayaran dilakukan pihaknya masih secara manual dan tak menggunakan tapping box.
Hal itu lantaran, menurut dia, dikarenakan banyak rumah makan yang lainnya masih juga tidak menggunakan tapping box.
Meskipun demikian, kata dia, penggunaan tapping box sebenarnya tidak mengurangi pendapatan mereka.
"Kami hanya ingin pemerataan, artinya penggunaan tapping box bukan hanya kami, tapi semua rumah makan yang ada di Kabupaten PALI," tandas Soraya pada Sripoku.com. (cr2)