Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Tim penasihat hukum Dr Imam Sofian SH MH, Heru Andeska SH, M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam SH meyakini H Muddai Madang, terdakwa kasus dugaan pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan juga selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tak bersalah seperti yang didakwakan JPU.
"Tidak ada kerugian negara dalam perkara PDPDE Sumsel maupun darin perkara Masjid Sriwijaya," ungkap Heru Andeska SH usai sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022) malam.
Menurut tim penasehat hukum, mereka berkeyakinan dalam perkara ini murni perdata sehingga apa yang didakwakan JPU tidak terbukti dan meyakinkan.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Muddai Madang untuk diganjar JPU Kejagung RI dua pasal sekaligus yakn melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8, dan menuntut agar terdakwa Muddai Madang dapat dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara.
Selain itu, JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.
Tidak hanya itu, JPU Kejagung RI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.
"Soal tuntutan yang disampaikan JPU, itu hak mereka melakukan tuntutan. Tapi kita sudah membuktikan apa yang didakwakan sudah kita bantah dalam pledoi yang disampaikan bahwa tindak pidana tidak terbukti," katanya.
Ia menyebut dari berbagai banyak aset dari kliennya Muddai Madang yang disita pihak kejaksaan, harus disadari sejatinya ia adalah seorang pengusaha.
"Bahwa sebagian besar aset yang disita adalah sebelum tahun 2009 dimana Pak Muddai dari 1982 sudah jadi pengusaha dan sudah banyak aset-asetnya atas nama istrinya maupun atas nama Pak Muddai. Tak ada nama orang lain. Jadi tidak ada alasan untuk menyamarkan kekayaan Pak Muddai," terangnya.
Ia berharap dari hasil pledoi yang telah disampaikan nantinya Majelis Hakim yang mulianakan mempertimbangkan terhadap fakta-fakta persidangan dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Ketika ditanya soal uang USD 30 juta menurut Heru itu merupakan selisih penghitungan antara harga gas bagian negara yang dijual PDPDE Gas.
"Tapi saksi ahli itu juga BPK tidak memperhitungkan bahkan ada piutang PLN kepada PD Sumsel Energi Gemilang dengan jumlah USD 27 juta dan nilai aset daripada pipa PDPDE gas saat itu ada Rp 120 miliar. Jadi tidak ada kerugian negara," pungkasnya.