Berita Selebriti

Dikasihani Agar Tak Tejerat Proses Hukum, Mayang Tak Gubris, Anak Doddy Denda Rp 350 Juta

“Tapi ya karena sudah sampai sini ya kita liat aja deh bagaimana perkembangannya, karena kan dari kemari saya sudah membuka kesempatan tapi kan nggak

Penulis: Monalia Aninda Aryani | Editor: Fadhila Rahma
capture/youtube/
Mayang dan salah satu pihak skincare T 

SRIPOKU.COM - Kasus pencemaran nama baik oleh Mayang kini ternyata masih berlanjut.

Pihak skincare yang merasa produknya dianggap jelek oleh Mayang telah memproses kasus tersebut secara hukum.

Diketahui pihak skincare telah melaporkan Mayang ke pihak berwajib pada Kamis (7/4/22) lalu.

Setelah lama tak ada respon akhirnya pihak skincare dipanggil pihak kepolisian untuk diperiksa.

Gil Gladys direktur skincare yang produknya dijelek-jelekin Mayang mengungkapkan bahwa dirinya sempat merasa kasihan dengan adik Vanessa Angel.

Dirinya merasa kasihan lantaran Mayang kemarin masih berumur 18 tahun dan sudah terjerat kasus hukum.

"Masih ada perasaan nggak tega sih.

Karena saya kan beda umurnya jauh ya sama dia, maksudnya kaya adik saya yang kecil gitu,” ujar Gil Gladys usai ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/22).

Baca juga: Kelakuan Chika di Hari Ulang Tahun Mayang bikin Sakit Hati, Puput Juga Tega Lakukan Ini: Main Blokir

Walaupun tak tega dengan Mayang, Gil Gladys tetap memprosesnya secara hukum.

Hal ini dikarenakan pihak Mayang tak memanfaatkan kesempatan yang ia berikan untuk meminta maaf.

“Tapi ya karena sudah sampai sini ya kita liat aja deh bagaimana perkembangannya, karena kan dari kemarin saya sudah membuka kesempatan tapi kan nggak digubris juga gitu,” lanjutnya

Dalam laporan yang dilayangkan Tan Skin terhadap Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel itu disangkakan dengan beberapa pasal.

"Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF, di mana beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3

UU ITE 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP," ujar Machi Ahmad, kuasa hukum Tan Skin ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2022).

Dari deretan pasal yang disangkakan tersebut, Mayang Lucyana Fitri terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta.

"Di mana ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta," terang Machi Ahmad.

Mayang diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka sesegera mungkin
Mayang diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka sesegera mungkin (capture/instagram/)

Baca juga: Usai Saling Bongkar Borok, Puput Berulah Lagi buat Mayang Geram, Adik Vanessa Angel Gercep Blokir

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved