SRIPOKU.COM - Apakah anak hasil zina berhak atas harta waris dan memiliki hak waris? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Zina merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah Subhanahuwata'ala.
Sehingga perbuatan ini termasuk ke dalam dosa besar yang bisa mendatangkan murkanya Allah.
Bahkan untuk mendekati zina saja dilarang oleh Allah sebagaimana tercantum dalam surat Al-Isra ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Nah, untuk mendekati zina saja sudah diperingatkan oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang keji dan hina.
Bagaimana dengan orang yang justru melakukannya?
Sudah pasti Allah akan murka dan tidak suka dengan manusia yang tidak mengindahkan perintahNya.
Apalagi jika perbuatan zina tersebut berdampak buruk pada anak yang dilahirkannya.
Anak yang tak berdosa dan justru menjadi korban orang tuanya yang berpikiran sempit.
Lantas, apakah anak hasil zina tersebut bisa memiliki hak waris?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Bisakah Anak Hasil Zina Menolong Orang Tua di Neraka? Begini Kata Buya Yahya Bisa Jadi Kekasih Allah
Terkait pembahasan mengenai anak hasil zina, Buya Yahya memberikan nasihat prihal hal tersebut.
Ia mengingatkan mengenai kondisi yang cukup mencemaskan di zaman modern.
"Zaman ini zaman mengerikan, zina, zina, zina, pertanyaan-pertanyaan hampir sedikit-sedikit zina, Masya Allah," ungkap Buya Yahya.
Jika sudah terlanjur terjebak zina, maka keluarlah dan sebaiknya ditutup. Jangan diceritakan kepada orang lain.
"Ditutup perzinahan, bahkan termasuk anak seperti yang diceritakan, seharusnya anak itu tidak perlu tahu siapa yang menzinahi ibundanya," jelas Buya Yahya.
Lantas, bagaimana hukum warisan untuk anak hasil zina?
"Anak zina tidak sambung dengan laki-laki yang menzinahi ibunya, karena nasabnya tidak sambung maka warisnya pun tidak dapat," jelas Buya Yahya.
"Jadi seorang anak perempuan tidak mendapatkan waris dari laki-laki yang menzinahi ibunya, tidak saling mewarisi karena orang lain tidak ada hubungan," sambung Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, anak hasil zina tidak berhak menuntut hak warisnya kepada laki-laki yang menzinahi ibunya.
"Jadi enggak perlu menuntut waris dan sebagainya karena tidak berhak, rezeki dari Allah," jelas Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya memberikan saran bagi laki-laki yang dahulu pernah melakukan zina dan sudah bertaubat.
"Tapi seorang laki-laki yang telah tobat, mengakui kesalahannya bisa saja nanti memberikan hadiah dan sebagainya tanpa sepengetahuan," kata Buya Yahya.
"Jangan sampai dengan itu semua malah terungkap bahwasanya ini adalah anak zina, seperti itu," tutup Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan mengenai hak harta warisan bagi anak hasil zina sebagaimana disampaikan Buya Yahya.
(*)
Baca juga: Sempat Roboh Terkena Angin Helikopter TNI AD, Begini Kondisi Terkini Warung Pempek di OKU Timur