SRIPOKU.COM - Siapakah yang diperbolehkan menjadi khotib sholat jumat? Berikut ulasan selengkapnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), khatib diartikan sebagai pegawai masjid.
Sementara arti lain khatib yakni merujuk kepada orang yang menyampaikan khotbah termasuk saat sholat jumat sehingga dinamakan sebagai khatib jumat.
Khatib yakni orang yang melakukan khotbah, ceramah atau pidato yang dilakukan sebelum sholat jumat.
Jadi, khatib juga disebut sebagai penceramah, pendakwah dan penasihat soal keagamaan dan wasiat kebenaran.
Namun, perlu dibedakan dengan pidato pada umumnya, khatib jumat mempunyai cara tersendiri dalam menyampaikan risalah keagamaan.
Oleh sebab itu, khatib jumat harus memiliki pemahaman yang tinggi mengenai hal yang hendak disampaikan.
Lantas, siapakah orang yang diperbolehkan menjadi khatib jumat?
Berikut ini syarat diperbolehkannya menjadi khtabi sholat jumat dilansir dari Buku Pintar Khatib dan Khotbah Jumat karya Arif Yosodipuro:
Baca juga: Berdirinya Masjid Al-Jumuah di Madinah, Inilah Asal Muasal Sholat Jumat Pertama Kali di Zaman Nabi
Syarat menjadi khatib Jumat:
1. Berakal sehat
Seseorang yang hilang akalnya atau tidak waras alias gila sudah tentu tidak menyampaikan khotbah dengan baik.
2. Suci dari hadast (besar/kecil)
Suci dari hadast besar adalah sudah mandi besar bagi seseorang lelaki dewasa baik karena mimpi basah maupun melakukan hubungan suami istri yang sudah menikah.
3. Menutup aurat
Khatib tidak bisa berpakaian sendiri semaunya sendiri yang menurut jemaah tidak pantas, apalagi membuka aurat, meskipun menurut khatib yang bersangkutan pakaian yang ia kenakan adaah pakaian yang mahal dan modis, atau sedang ngetren.
Khatib harus berpakaian yang menutup aurat. Menutup aurat berarti pakaian tersebut tidak tembus pandang.
4. Laki-laki Paham syarat dan rukun khotbah
Di dalam Alquran, tidak ada pernyataan khusus yang melarang wanita menjadi khatib. Namun pria menjadi khatib sudah menjadi tradisi yang sudah berabad-abad.
Adab Khatib
Khatib Jumat dituntut memiliki adab yang baik. Di antara adab itu sebagai berikut:
a. Berpakaian rapi dan sopan
b. Berkepribadian luhur/akhlakul karimah
c. Bertutur kata santun
d. Jujur
e. Uswatun hasanah (teladan yang baik)
Rasulullah SAW kerap menjadi khatib khotbah Jumat.
Beliau pertama kali khotbah Jumat pada Senin, 8 Rabiul Awwal atau pekan terakhir September 622 Masehi.
Nabi Muhammad dan sahabat saat itu tiba di Quba, kira-kira 7 kilometer dari Madinah di sebuah masjid yang bernama Masjid Jumat.
Demikianlah syarat yang harus dipenuhi agar boleh menjadi khatib jumat.