Berita Palembang

NENEK Tjik Maimunah Divonis Bebas, Puluhan Warga Datangi PN Palembang Ingin Temui Hakim, Ada apa?

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang mengaku keluarga Tjik Maimunah, saat datangi PN Palembang untuk ketemu majelis hakim, Senin (30/8/2021).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah warga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Senin pagi (30/8/2021).

Warga-warga tersebut mengaku ingin bertemu dengan majelis hakim yang menyidangkan kasus pemalsuan surat tanah, atas terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh pihak Ratna Juwita Nasution.

Majelis yang dimaksudkan yakni, Hakim Touch Simanjuntak SH MH, Paul Marpaung SH MH dan Harun Yulianto SH MH.

Para warga datangi Pengadilan Negeri Palembang, dengan maksud untuk mengucapkan terimakasih langsung pada majelis hakim yang dimaksudkan.

Saat diwawancarai awak media, Ermawan yang mengaku sebagai perwakilan dari Tjik Maimunah, ingin bertemu langsung pada mejelis hakim yang diketuai oleh Touch Simanjuntak, untuk mengungkapkan rasa terimakasihnya.

"Saya kesini bersama perwakilan keluarga, dan orang yang membeli tanah kapilingan Tjik Maimunah yang di klaim oleh pihak pelapor kemarin (Ratna Juwita Nasution). Kami hanya ingin menyampaikan terimakasih langsung pada pak hakim," ujar Ermawan, Senin (30/8/2021).

Namun sayangnya karena jadwal sidang para hakim cukup padat, keluarga Tjik Maimunah tersebut pun gagal untuk menyampaikan rasa terimakasihnya.

Saat dikonfirmasi pada Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan jika putusan majelis hakim sudah berdasarkan dan pertimbangan yang memang dinilai oleh majelisnya benar.

"Jadi jika majelis hakim saat itu memutus bebas murni, maka itulah yang dinilai pantas dan benar oleh majelis. Jika para warga ingin bertemu dan berterimakasih tidak apa-apa," ujar Jubir PN Palembang, Abu Hanifahbyang diwawancarai, Senin (30/8/2021).

Namun Abu menjelaskan bahwasanya, jika ingin mengucapkan terimaksih secara formal, tidaklah harus dilakukan oleh pihak yang merasa menang dalam suatu perkara.

"Karena sudah semestinya hakim menilai yang benar. Sebaliknya, jika ada pihak yang merasa tidak diuntungkan dalam putusan sebuah perkara, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan mengambil upaya hukum lainnya," jelas Abu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim yang diketuainoleh hakim Touch Simanjuntak SH MH telah memvonis bebas terdakwa Tjik Maimunah yang dilaporkan sebagai orang yang melakukan pemalsuan surat tanah oleh pihak pelapor, Ratna Juwita Nasution, pada Rabu (25/8/2021) lalu.

Atas vonis tersebut selaku pihak pelapor, Ratna Juwita Nasution merasa keberatan, dan sempat mengamuk di luar ruang persidangan.

Sementara itu, JPU Kejati Sumsel melalui jaksa Kiagus Anwar akan melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, terkait putusan bebas murni majelis hakim pada terdakwa Tjik Maimunah.

Berita Terkini