Penista Agama

Jozeph Paul Zhang "Nabi ke-26" Diburu Polisi, Sudah Tidak Berada Indonesia Sejak 2018

Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang dilaporkan kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri, diduga tidak tinggal di Indonesia

SRIPOKU.COM --- Nama Jozeph Paul Zhang yang sempat viral akibat video unggahan di kanal Youtube, sampai sejauh ini belum diketahui keberadaannya.

Pria tersebut diyakini tidak lagi berada di Indonesia. Menurut cacatan jejak perlintasan keimigrasian, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Meski diketahui tidak sedang di Indonesia, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan kasus ini akan tetap diselidiki.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Agus Andrianto kepada wartawan seperti dikutip KompasTV, Senin (19/04/2021).

Baca juga: Joseph Paul Zhang Sudah Bikin Resah, Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Polisi Segera Tangkap

Baca juga: Pendeta Ambar kepada Umat Islam Soal Kasus Joseph Paul Zhang Hina Islam dan Ngaku Nabi ke-26

Dalam penyelidikan yang dilakukan, kepolisian  akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi. Terkait video tersebut, Agus memastikan, kepolisian akan turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian.

Jozeph Paul Zhang yang juga mengaku dirinya "nabi ke-26",   sudah tidak berada di wilayah Indonesia. Meski demikian, Bareskrim Polri akan memasukkan nama pria tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan, jika memungkinkan kepolisan melalui Interpol akan meminta Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.

Baca juga: Suami Kalap Akibat Cemburu Isteri Teleponan, Leher Isteri Ditusuk

Sebelumnya beredar luas video dan pengakuan Jozeph Paul Zhang, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Pemberantasan mafia Hukum (KPMH) sejak Sabtu lalu.

"Sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata salah Direktur KPMH, Husin Shahab.

Husin mengatakan, laporan itu untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang melakukan hal yang sama.

Dalam laporannya, Husin mencantumkan dugaan pelanggaran pidaha ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasa 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 20166 tentang ITE dan 156a KUHP. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM.

Sumber: KompasTV, judul "jozeph-paul-zhang-ngaku-nabi-ke-26-tak-di-indonesia-sejak-2018-polri-akan-masukan-dpo"

Berita Terkini