Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Seorang bintara Polres Muba menerima sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.
Upacara pemecatan ini digelar di halaman Polres Muba, Senin (12/4/2021).
PTDH tersebut dilakukan terhadap atas nama Brigadir Polisi (Brigpol) F, personil Sat Sabhara Polres Muba, yang diberhentikan tidak hormat dari Kedinas Polri berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK.
"Upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab kita dalam melaksanakan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas intern," ujar Erlin.
Tak hanya itu, upacara ini sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan memberikan motivasi bagi personel yang berprestasi dan memberikan panismen kepada anggota yang melakukan kesalahan.
"Upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Ditinjau dari beberapa asas di antaranya yang pertama asas kepastian hukum yaitu terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Asas manfaat yaitu pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat
Kemudian yang ketiga asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan panismen atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik itu disiplin maupun kode etik Polri
"Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan," ujarnya.
Prosesi Pemecatan tetap dijalankan kendati personil yang di PTDH tidak hadir, Dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personil propam, langsung dihadapkan kepada kapolres Muba yang bertindak sebagai pimpinan upacara dan langsung mengambil foto diletakkan di personil yang membawa baki, sebagai tanda proses pemecatan.
Kapolres mengungkapkan bahwa, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
"Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ungkapnya.
Apalagi personil tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A Jo Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, diharapkan personel Polres Muba dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.
"Maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini: