Keseharian Pasutri Asal OKI yang Bawa Sabu di OKU Timur, Kades: Orangnya Memang Tertutup

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri pembawa narkoba asal OKI yang tertangkap di OKU Timur.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pasangan Suami Istri asal Kabupaten OKI diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.

Penangkapan bermula si pria yang mengendarai motor melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Petugas Sat Res Narkoba Polres OKU Timur curiga dan mengikuti laju motor.

Ketika berhasil dihentikan, petugas mendapati dua paket narkoba jenis sabu, salah satunya ada di balik celana dalam si perempuan.

Baca juga: Motor Ngebut di OKU Timur Ternyata Pasutri Bawa Sabu, Serbuk Haram Ditemukan di Celana Dalam Istri

Barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu sabu seberat 15.79 gram.

Kedua tersangka diketahui sebagai warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan  dibenarkan oleh kepala desa setempat.

"Iya benar, keduanya memang warga kami yang telah mengontrak di Dusun 5 selama 2 tahun terakhir," jelas Yulianti, Kades Cahaya Mas, saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Jum'at (2/3/2021).

Dijelaskan Yulianti, bahwa keduanya bukanlah warga asli desanya, melainkan berasal dari Kabupaten OKU Timur.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

"Memang belum lama tinggal di sini dan menurut saya keseharian pasutri yang ditangkap membawa sabu di OKU Timur ini tertutup," jelas dia.

Keseharian pasutri tersebut, diketahui memiliki pekerjaan sebagai pemahat pohon karet.

Sopir Angkot Ditikam Saat Cari Penumpang di Bawah Jembatan Ampera, Uang Setoran Kurang Banyak

Sementara terkait kepemilikan narkotika, ia belum mengetahui secara pasti.

"Kalau selama ini mata pencaharian mereka memahat karet. Saya baru tahu soal penangkapan terkait kepemilikan narkotika ini," ungkap Kades.

Dikatakan kembali, sebagian besar warga sekitar sering memanggil si tersangka pria dengan sebutan grandong.

"Untuk alasan mengapa dipanggil grandong, saya tidak mengetahui penyebab pastinya," ujarnya.

Diketahui, tersangka inisial SO (32) dan istrinya SI (32) merupakan warga Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Aksi penangkapan tersebut berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur melaksanakan hunting di daerah rawan peredaran narkoba di OKU Timur pada Senin (29/3/2021).

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Jika Mau Utangmu Lunas, Siswi di Aceh Dirudapaksa 10 ABG Pria karena Utang 300 Ribu Sama Teman

Lalu sekitar pukul 17.00 WIB persisnya di Jalan Desa Bamban Rejo, Kecamatan Madang Suku ll, Kabupaten OKU Timur, anggota curiga dengan kedua tersangka yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.

Lalu keduanya diberhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota.

Kemudian pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.

Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Regan Kusuma Wardani SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan, bahwa anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika disimpan di celana dalam tersangka SI.

"Kita amankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 15.78 gram yang disimpan pada celana dalam tersangka SI," kata Iptu Edi Arianto, Jumat (2/4/2021).

Atta Halilintar Ngomong Malam Pertama ke Dokter Boyke, Begini Responnya Ditanya Biaya Nikahi Aurel

Dijelaskan Kassubag Humas, setelah dilakukan Interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dengan membeli pada seseorang yang saat ini DPO.

"Narkoba itu mereka beli dengan harga Rp. 11,5 juta," jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Update 2 April 2021. (https://covid19.go.id/)

Berita Terkini