SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pasangan Suami Istri asal Kabupaten OKI diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Penangkapan bermula si pria yang mengendarai motor melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Petugas Sat Res Narkoba Polres OKU Timur curiga dan mengikuti laju motor.
Ketika berhasil dihentikan, petugas mendapati dua paket narkoba jenis sabu, salah satunya ada di balik celana dalam si perempuan.
Baca juga: Motor Ngebut di OKU Timur Ternyata Pasutri Bawa Sabu, Serbuk Haram Ditemukan di Celana Dalam Istri
Barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu sabu seberat 15.79 gram.
Kedua tersangka diketahui sebagai warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan dibenarkan oleh kepala desa setempat.
"Iya benar, keduanya memang warga kami yang telah mengontrak di Dusun 5 selama 2 tahun terakhir," jelas Yulianti, Kades Cahaya Mas, saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Jum'at (2/3/2021).
Dijelaskan Yulianti, bahwa keduanya bukanlah warga asli desanya, melainkan berasal dari Kabupaten OKU Timur.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
"Memang belum lama tinggal di sini dan menurut saya keseharian pasutri yang ditangkap membawa sabu di OKU Timur ini tertutup," jelas dia.
Keseharian pasutri tersebut, diketahui memiliki pekerjaan sebagai pemahat pohon karet.
• Sopir Angkot Ditikam Saat Cari Penumpang di Bawah Jembatan Ampera, Uang Setoran Kurang Banyak
Sementara terkait kepemilikan narkotika, ia belum mengetahui secara pasti.
"Kalau selama ini mata pencaharian mereka memahat karet. Saya baru tahu soal penangkapan terkait kepemilikan narkotika ini," ungkap Kades.
Dikatakan kembali, sebagian besar warga sekitar sering memanggil si tersangka pria dengan sebutan grandong.
"Untuk alasan mengapa dipanggil grandong, saya tidak mengetahui penyebab pastinya," ujarnya.