Apakah Kredit Termasuk Riba? Jangan Salah Paham Ini Kata Buya Yahya, Awas Menolong dalam Kebatilan!
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Ti
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Hidup di zaman serba modern membuat kebutuhan manusia tak ada habisnya.
Termasuk untuk terus memperkaya diri dengan harta dunia, namun justru terlilit utang karena tak mampu membayar semua tagihan atas nafsu duniawi itu sendiri.
Tak jarang zaman sekarang, di antara orang melakukan pembelian barang dengan cara kredit.
Melakukan pembelian secara kredit artinya transaksi dilakukan secara berkala bukan dibayar secara kontan atau tunai.
Sehingga sudah menjadi hal lumrah jika para Deputy Collector yang bertugas menagih orang yang kredit tersebut.
Lantas, apakah kredit termasuk riba dalam pandangan Islam?
Secara bahasa Riba artinya, penambahan.
Pengertian riba secara umum adalah penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang.
Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr.
Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan.
Apabila ketika itu dilarang secara langsung tentu akan menimbulkan penolakan secara frontal.
Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.
Jabir bin Abdullah Ra berkata:
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).