Segera Tuntaskan Kasus 6 Laskar FPI, Tugas Pertama Kapolri Jenderal Listyo yang Harus Diselesaikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta untuk segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
SRIPOKU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta untuk segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Mengingat Komnas HAM sudah menyampaikan hasil penyelidikan di lapangan.
Hal ini disampaikan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Pane pun membeberkan alasan kenapa Kapolri Listyo harus segera menuntaskan kasus kematian 6 laskar tersebut.
"Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana," kata Pane, Senin (1/2/2021).
Diketahui, dalam hasil investigasi Komnas HAM, keempat laskar tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Neta juga mengingatkan bahwa Kapolri yang dulu, Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus dari jajaran Bareskrim, Divisi Hukum, dan Propam Polri.
"Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu, tapi hasilnya hingga kini belum ada," kata Neta.
Kemudian, Neta lebih lanjut mengatakan bahwa dalam insiden tersebut, Polri sudah memiliki aturan soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang tertuang dalam Perkap 1 tahun 2009.
"Sehingga eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu," tambahnya.
Bagaimanapun, dikayakan Neta, pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian.
"Menurut Pasal 13 ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya," kata Neta
Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI, dikatakan Neta, ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.