Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aparat Kepolisian Sat Reserse Narkoba Polres Muba kembali menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, Senin (25/01/2021) Sore.
Pelaku berinisial IN (42) ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait transaksi jual beli peredaran narkoba jenis sabu
"Selain ibu ini yang kita tangkap, kita juga menyita barang bukti sabu - sabu dari pelaku pengedar ini yang sekarang sudah kita tahan," ujar Kasat Narkoba Jonroni, SH mewakili Kapolres muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, Jumat (29/01/2021)
Ia juga mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan dengan langsung di bawah pimpinannya, pihaknya langsung menggerebek rumah pelaku dan menangkapnya.
"Saat penggeledahan, kita menemukan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,74 gram, 1 buah plastik klip bening, 1 buah ball plastik klip bening, 1 buah sekop plastik.
Saat ini pelaku masih dalam penyidikan kita untuk proses selanjutnya," tutup Kasat.
Baca juga: Jabat Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin : Siap Jalankan Tugas dan Selesaikan PR
Baca juga: Tahun 2020, Kasus Narkoba Meningkat, Polres Muba Berhasil Amankan 7.340 Gram Sabu-Sabu
Baca juga: Video Jalan Rusak, Satlantas Polres Muba Tandai dan Pasang Spanduk Jalan Berlobang