SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Diduga sering bertransaksi narkoba, WH (32) warga Jalan H Pangeran Danal Gang Melati Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (20/1/2021).
Polres Muaraenim menangkap WH berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seorang yang gerak-geriknya mencurigakan di dalam rumah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, keesokan harinya dilakukan penggerebekan sekitar pukul 22.30.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah tutup botol Aqua yang dimodifikasi yang terletak di lantai, satu unit handphone merk Samsung warna hitam dengan dia nomor Sim Card.
Selanjutnya WH dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo membenarkan akan penangkapan tersangka bersama barang buktinya dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.