Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menggeledah kantor Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel di Swarna Dwipa, Rabu siang (2/12/2020).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan mega korupsi jual beli gas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (3/12/2020).
Ia membenarkan pada Rabu siang (2/12/2020), tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah kantor PDPDE di Swarna Dwipa serta penyegelan dan membawa berkas diduga untuk melengkapi barang bukti penyelidikan.
"Ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan korupsi penjualan gas yang dilakukan perusahaan tersebut," ujar Kasipenkum Khaidirman, Kamis (3/12/2020).
Khaidirman menambahkan, tidak hanya menggeledah dan menyegel kantor PDPDE namun juga menyegel mess PDPDE yang beralamat di Jalan Natuna Palembang.
"Selain melakukan penyegelan di dua tempat itu, juga turut diamankan beberapa dokumen berkas guna melengkapi barang bukti dalam penyelidikan," jelas Khaidirman.
Informasi dihimpun Sripoku.com tidak hanya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor dan mess PDPDE, Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa dan memanggil beberapa nama petinggi PDPDE yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih belum menetapkan tersangka.
Kejati Sumsel masih menunggu hasil audit BPK RI guna menghitung jumlah kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi.
Kejati Sumsel juga telah memeriksa beberapa petinggi PDPDE termasuk di antaranya pejabat Pemprov Sumsel.
Sebelumnya diberitakan satu dari tujuh perusahaan merupakan rekanan PDPDE mengembalikan uang fee sebesar Rp 652 juta kepada tim penyidik pada Senin (30/11/2020) lalu.