Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA - B remaja berusia 10 tahun mendapatkan perlakuan asusila dari tetangganya sendiri yakni J (55)
J merupakan seorang duda di Kecamatan Runjung Agung OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
J sudah tiga kali menikah, namun tidak satu pun rumah tangga yang pelaku berhasil bina.
Hingga akhirnya J memberdayai B yang tak lain anak dari tetangganya.
Peristiwa rudapaksa sendiri berawal saat J minta bantuan kepada B untuk dicucikan piring yang ada di rumah pelaku.
B pun turut membantu J yang meminta pertolongannya.
J sempat menawarkan imbalan uang kepada B sebagai terima kasih sudah dibantu.
Tapi itu hanya siasat licik sang duda untuk menggaet anak di bawah umur itu.
Benar saja, saat berada di rumah B malah ditarik ke kamar dan dirudapaksa.
Akibat kejadian ini, Orangtua B melaporkan pelaku ke Polres OKU Selatan, Selasa (1/12/2020).
Dibongkar Saudara
Perbuatan bejat pelaku pada korban inisial B (10) terbongkar pasca korban menceritakan kelakuan tak senonoh tetangganya itu kepada saudara.
Saudara korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada ibu korban Yarsinah (38).
"Anak saya (korban-red) pertama bercerita pada saudaranya, kemudian diceritakan pada saya bahwa pelaku telah memperkosanya,"ujar Yarsuna ibu Korban.
Menurut Yarsinah, mulanya pelaku berpura-pura menyuruh anaknya untuk mencuci piring di rumah pelaku dengan iming akan diberi uang.
Kemudian saat kondisi rumah sedang sepi korban ditarik ke dalam kamar dan dirudapaksa.
"Kata dia sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke Kamar,"ujar Yarsinah menirukan modus pelaku J, usai melapor.
Pengakuan Pelaku ke Polisi
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kanit SPK Ipda Ahmad Adrian Manaji membenarkan telah menerima laporan dugaan pemerkosaan dilakukan oleh seorang duda terhadap anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.
"Iya hari ini telah melapor orangtua korban bahwa anaknya telah menjadi korban asusila dari pengakuan korban baru satu kali dilakukan pelaku"ujar Ipda Manaji, Selasa (1/12/2020).
Dibenarkan Ipda Manaji, pelaku melakukan tindakan cabul dengan menggauli korban yang masih kelas 6 SD tersebut dengan iming-iming diberi uang.
Dimana awalnya pelaku menyuruh korban untuk mencuci piring dirumah pelaku.
"Pengakuan korban baru satu kali dengan iming-iming akan diberi uang untuk mencuci piring di rumah korban,"tambahnya.
Setelah menerima keterangan dari korban dan ibu korban saat melapor, petugas SPKT Polres OKU Selatan menindaklanjuti dengan ke Unit Reskrim Polres OKU Selatan. (*)
Baca juga: Tiga Kali Gagal Bina Rumah Tangga, Duda Ini Garap Anak Tetangga, Terungkap Modus Pelaku