Pilkada 2020 di Sumsel

Tim Advokasi Dua Paslon Kepala Daerah di PALI Adu Argumen, Saat Laporan Ditanggapi dengan Sarkasme

Penulis: Refli Permana
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deklarasi Damai dilakukan kedua Paslon Pilkada PALI.

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Tim advokasi pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Devi Harianto SH MH-H Darmadi Suhaimi SH (DH-DS), melaporkan paslon nomor urut dua, Ir H Heri Amalindo MM-Drs H Sormarjono (HERO), ke Bawaslu PALI.

Seperti yang diketahui, kedua paslon tersebut aku berlomba di Pilkada 2020 untuk menjadi kepala daerah di PALI.

Adanya laporan yang dibuat oleh tim advokasi DH-DS membuat tim advokasi HERO angkat bicara sehingga terjadi adu argumen antar kedua tim advokasi ini.

Baca juga: Trending di Twitter, Berlatar Belakang Kekerasan Seksual, Hyung-seon Buka Layanan Jasa Reparasi

Penasehat hukum paslon HERO, Firdaus Hasbullah SH, mengatakan bahwa tim kuasa hukum DH-DS untuk mempelajari secara teliti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2020 khususnya pasal 4 yang berada di dalamnya.

"Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa yang boleh melaporkan adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih setempat, pemantau pemilihan dan peserta pemilihan" ungkap Firdaus,Jumat (16/10/2020).

Pada pasal yang sama ayat (4) disebutkan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Ungkit Pembicaraan Saat Masih Panglima di Istana Negara: Saya Bukan Dukun

Kita ketahui yang melaporkan saudara Riasan, yang bersangkutan terdaftar sebagai warga Muaraenim. Bahkan, dalam wawancara dengan salah satu media, saudara Riasan menyebut mewakili Paslon 1," ujarnya.

Menurutnya, memperhatikan pasal 4 ayat (4) Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 sudah jelas, bahwa laporan dimaksud tidak boleh berwakil.

"Kami berharap Tim Hukum DH-DS untuk mempelajari lebih teliti lagi Perbawaslu dimaksud. Bukan kami mengkritisi, tetapi kami mengajak agar bersama-sama mengikuti peraturan Bawaslu agar tidak rancu" jelasnya.

Menurut dia, bersama-sama memahami peraturan dengan teliti akan menghasilkan pemilu damai yang berkualitas.

Baca juga: Syahnaz Sadiqah dan Jeje Ketakutan, Rumahnya Mendadak Diteror Ular Piton, Kobra Hingga Biawak: Stres

"Menegakkan peraturan tentu dengan lebih dahulu memahami peraturan yang ada" tambahnya.

Sementara, menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Paslon nomor 1 DH-DS, Riasan Syahri SH MH mengatakan, yang dilaporkan ke Banwaslu PALI ialah rangkaian pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon 2 HERO.

"Jadi, tentang pelaporan kami yang tidak berdasar. Dimana pelaporan harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP setempat, peserta, dan pemantau pemilu yang sudah terdaftar sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, kita hargai itu tangapan tim hukum Paslon 2," ujarnya.

Baca juga: Ziarah ke Makam Suami, Wanita di Merangin Ini Kaget Lihat Makam Berlubang dan Tali Pocong Hilang

Namun, untuk laporan pelangaran TSM sesuai yang dilaporkan pihaknya berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terjadi secara TSM.

"Inilah kadang-kadang melihat aturan untuk kepentingan mereka sendiri dan kita hargai itu.

Disini perlu dicatat saya memberi ilmu dan berbagi ilmu kepada tim hukum paslon 2 untuk membaca Perbawaslu nomor 9 tahun 2020," tegasnya.

Berita Terkini