2021 Tarif Cukai Rokok Naik, HM Sampoerna Berharap Pemerintah Lindungi Segmen Sigaret Kretek

Editor: Azwir Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

karyawan segmen produksi rokok kretek

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Perusahaan rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) memahami rencana pemerintah yang akan menaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

Namun pada sisi lain, Sampoerna berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang menciptakan kesetaraan dalam menjalankan bisnis.

Selain itu kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai tersebut, hendaknya dapat melindungi sektor industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni segmen sigaret kretek tangan (SKT).

Sebagai gambaran, Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis menuturkan, untuk memproduksi satu miliar batang rokok SKT, HMSP membutuhkan 2.700 karyawan. Ini berbanding jauh dengan produk sigaret kretek mesin (SKM) yang hanya memerlukan 21 karyawan untuk memproduksi jumlah rokok yang sama.

"Untuk melindungi segmen SKT yang padat karya, kunci utamanya adalah membuat kebijakan cukai yang mendukung daya saingnya dibandingkan rokok mesin, baik SKM maupun sigaret putih mesin (SPM) yang jauh lebih sedikit menyerap tenaga kerja. Untuk itu, kami berharap ada keberpihakan bagi segmen SKT dengan tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk 2021," kata Mindaugas dalam paparan publik virtual, Jumat (18/9).

Menurut Mindaugas, hal ini menjadi teramat penting selama berlangsungnya krisis ekonomi yang melanda Indonesia akibat pandemi Covid-19. Terlebih lagi, sebagai segmen padat karya, keberadaan pabrik SKT juga memiliki multiplier effect yang signifikan di bidang sosial dan ekonomi di wilayah lokasi pabrik.

Selain dapat memengaruhi pekerja SKT, kenaikan cukai yang eksesif pada segmen ini juga dapat memengaruhi petani tembakau yang menyuplai hasil taninya untuk perusahaan rokok. Pasalnya, kenaikan cukai berpotensi semakin menurunkan volume penjualan rokok sehingga hal tersebut dapat mengurangi permintaan tembakau dari petani.

Menurut Mindaugas, untuk memproduksi satu SKT dibutuhkan 2 gram tembakau, sedangkan SKM hanya memerlukan 0,7 gram tembakau. "Dengan kebijakan yang melindungi segmen SKT, maka tidak hanya mendukung manufaktur, tetapi juga petani karena lebih banyak tembakau petani yang terserap," kata Mindaugas.

Sampoerna, dengan total karyawan langsung dan tidak langsung sebesar lebih dari 60.000 orang adalah merupakan produsen SKT terbesar di Indonesia. Sebanyak 50.000 di antaranya merupakan karyawan SKT di empat pabrik SKT Sampoerna dan 38 Mitra Produksi Sigaret yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Pulau Jawa.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2015-2019, volume penjualan SKT Sampoerna terus terkoreksi. Berdasarkan perhitungan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) lima tahun, volume penjualan SKT Sampoerna rata-rata berkontraksi 5,4% per tahun, dari 23,1 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 18,4 miliar batang rokok pada tahun 2019.

Bea Cukai Palembang Gagalkan Peredaran 28 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pelaku Jualnya Lewat Facebook

Pemkot Palembang Pangkas Piutang PBB Mulai Tahun Pajak 2002-2019, Ini Alasannya

Inilah 8 Berisiko Besar Terkena Penyakit Kanker Paru-paru: Perokok Aktif hingga Keturunan Penderita

Sementara untuk segmen rokok mesin, Sampoerna mengusulkan kenaikan pajak yang sesuai dengan inflasi. HMSP juga merekomendasikan adanya revisi struktur cukai Golongan 1 Pajak Tinggi serta segmen Golongan 2 dan Golongan 3.

Bagi Sampoerna yang merupakan produsen rokok besar, hal ini berguna untuk mengurangi adanya peralihan konsumsi perokok dari Golongan 1 Pajak Tinggi ke golongan di bawahnya. Pasalnya, di tengah kondisi seperti saat ini, ada pertumbuhan signifikan dari Golongan 2 dan Golongan 3 yang menawarkan harga lebih terjangkau.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul https://investasi.kontan.co.id/news/tarif-cukai-bakal-naik-di-2021-ini-kata-hm-sampoerna-hmsp

Berita Terkini