Berita Palembang

DPRD Palembang Bahas 3 Raperda Usulan Pemkot Palembang, Raperda PD Pasar hingga Cagar Budaya

Penulis: maya citra rosa
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang kembali menggelar Paripurna ke 13 Masa Persidangan II Tahun 2020, Senin (14/9/2020).

Rapat Paripurna ke 13 tersebut menutup masa persidangan II dan membuka masa persidangan III Tahun 2020 juga penyampaian tiga Raperda dari Pemerintah Kota Palembang.

Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin menyampaikan bahwa selanjutnya DPRD Kota Palembang akan membahas tiga rancangan Peraturan Daerah yang sudah diusulkan oleh pemerintah Kota Palembang.

"Ada tiga raperda yang akan dibahas dan kami akan membentuk pansus untuk membahas detail raperda yang sudah diusulkan Pemkot Palembang," ujarnya.

Ketiga Raperda tersebut yaitu tentang Perusahaan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, Raperda Tentang Cagar Budaya, dan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya.

Rapat Paripurna Ditunda, Ada Agenda Laporan DPRD Sumsel untuk Raperda APBD Sumsel 2020

 

DPRD Palembang Setujui Perda TPA, Guru Mengaji Akan Terima Rp 1 Juta

"Ini akan kita bahas, sesuai dengan kebutuhan dan kebaikan Kota Palembang," ujarnya.

Masa pembahasan ketiga raperda tersebut nantinya akan sesuai dengan masukan dan studi banding dari daerah lain.

"Yang kita utamakan juga yang jelas itu kearifan lokal dan efisien untuk raperda ini," ujarnya.

Selain itu, paripurna selanjutnya akan dilaksanakan besok, Selasa (15/9/2020) untuk mendengarkan pandangan umum dari semua fraksi mengenai ketiga raperda tersebut.

Berita Terkini