SRIPOKU.COM -- Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 digelar hari ini 1 September 2020 hingga 12 Oktober 2020.
Ujian tersebut dapat dilaksanakan di tempat terdekat bagi calon peserta.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi peserta yang ada di luar negeri.
Hal tersebut diambil sebagai salah satu upaya meminimalisasi pergerakan peserta di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam rangka meminimalisasi pergerakan peserta pada pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019.
Peserta dapat mengikuti SKB di tempat terdekat, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan jauh," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.dikutip dari siaran pers BKN, Rabu (19/8/2020).
Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 ini disampaikan dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
"Pengolahan hasil SKD dan SKB selanjutnya akan dilakukan pada 8 sampai dengan 18 Oktober 2020.
Selanjutnya, pada 19 sampai dengan 23 Oktober 2020 akan dilakukan rekonsiliasi (pencocokan) hasil integrasi SKD dan SKB," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
• Porprov 2021 ke XIII Sumsel di OKU Selatan Dominan Berlangsung di Danau Ranau
• Pasangan Kuryana -Johan Sapu Bersih Dukungan Parpol di OKU
• Mudahkan Akses Konsumen, Mitsubishi Fuso Official Store Hadir di Tokopedia.
Penyelenggaraan SKB pada hari ini hingga 12 Oktober 2020, akan digelar menggunakan metode Computer Assisted Test ( CAT) dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara ( CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya, hasil akhir seleksi yang telah melalui tahap rekonsiliasi akan disampaikan kepada instansi penyelenggara rekrutmen CPNS formasi tahun 2019, pada 26-28 Oktober 2020.
Lalu, diumumkan kepada publik pada 30 Oktober 2020.
Nama-nama hasil seleksi final tersebut selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang prosesnya dijadwalkan akan berlangsung pada 1-30 November 2020.
Sementara itu, total jumlah peserta SKB per 12 agustus 2020 tercatat 336.487 peserta.
Sebanyak 297.942 peserta SKB akan menggunakan CAT BKN.
Terdiri dari 51 instansi pusat sejumlah 44.631 orang dan 456 instansi daerah sejumlah 253.311 orang. Sementara untuk instansi pusat yang tidak menggunakan CAT BKN sejumlah 38.545 peserta.
Sedangkan, jumlah peserta SKB CPNS di luar negeri ada 68 orang, dengan peserta yang akan menggunakan CAT BKN sejumlah 38 orang. Pelaksanaan SKB di luar negeri akan berlangsung di 20 titik lokasi Kedutaan Besar RI.
Pemerintah Akan Kembali Buka CPNS 2021
Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menurutnya, pemerintah akan membuka lowongan untuk guru hingga berbagai penyuluh.
Tjahjo Kumolo mengungkapkannya dalam peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2020).
"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru."
"Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian."
"Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Kompas.com.
"Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," sambungnya.
Tjahjo juga memberikan tanggapan terkait tidak adanya seleksi CPNS pada tahun ini.
Ia menjelaskan, awalnya karena pemerintah ingin fokus menyelesaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Belakangan, adanya wabah virus corona juga ikut menghambat penyelesaian tersebut.
"Secara prinsip, sudah selesai. Tahu-tahu pandemi Covid-19 masalah uangnya saja sedang kita pikirkan," tutur dia.
Di sisi lain, Tjahjo juga menyinggung misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang efektif dan efisien.
Hal itu termasuk penyederhanaan eselon III, IV, serta V menjadi jabatan fungsional.
"Selama empat tahun mudah-mudahan selesai, termasuk perencanaan dalam rekrutmen kepegawaian kita," imbuh Tjahjo.
Pemerintah tidak akan membuka tes seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) pada 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi CPNS akan dibuka kembali pada 2021 dengan formasi terbatas.
“Tahun 2020 tidak mengadakan penerimaan CPNS. Nanti pada 2021 itu pun (sifatnya) terbatas,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari tayangan di YouTube Kemenpan RB, Rabu (12/8/2020).
"Sementara tahun ini pemerintah akan fokus pada penuntasan seleksi CPNS tahun anggaran 2019," lanjutnya.
Tjahjo menuturkan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.
Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.
“(Kuotanya) Sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo menegaskan alasan peniadaan seleksi CPNS pada tahun ini, karena rangkaian seleksi CPNS 2019-2020 baru saja selesai.
Kemudian, para calon PNS yang telah terseleksi belum semuanya dilantik karena ujian wawancara dan lain-lain ditunda.
"Sebab, ada pandemi Covid-19. Maka, alokasi 2020 dialihkan untuk 2021," tutur Tjahjo.
Mulai 1 September 2020 Tes SKB CPNS 2019 Akan Dilaksanakan, PENTING Peserta Perlu Siapkan Ini
Seleksi Kompetensi Bidang / SKB CPNS 2019 akan dimulai 1 Septtember 2020, ini yang harus dibawa peserta.
Setelah tertunda pandemi Covid-19, tes SKB CPNS 2019 akan segera dilaksanakan.
Berikut apa saja yang harus dipersiapkan peserta SKB CPNS 2019.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memastikan penyelenggaraan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019 akan mulai digelar pada 1 September 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas menjelaskan pelaksanaan SKB yang sempat tertunda karena pandemi virus corona ( Covid-19) akan diselenggarakan dari mulai 1 September sampai 12 Oktober 2020.
"SKB di depan mata, siapkan diri dari sekarang," kata Paryono dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Setelah pelaksanaan SKB, Panselnas CPNS 2019 baru akan mengolah hasil tes SKB yang kemudian digabungkan dengan nilai SKD. Integrasi nilai dan pengumuman kelulusan seleksi akan dirilis pada 30 Oktober 2020.
Selanjutnya, BKN akan mengusulkan NIP bagi peserta yang dinyatakan lolos sebagai CPNS pada 1 sampai 30 November 2020 atau setelah proses pemberkasan bagi mereka yang dinyatakan lolos.
Pelaksaan tes SKB akan dilakukan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan pemerintah. Artinya, peserta diharapkan membawa masker saat mengikuti tes nanti.
Sementara untuk kelengakapan lain di luar masker, lanjut Paryono, akan diatur oleh masing-masing instansi.
"Yang paling penting masker, tapi kalau ada instansi yang mensyaratkan faceshield dan sarung tangan bisa saja. Nanti akan ada pengumuman dari instansi apa yang harus peserta sediakan ketika tes SKB," jelas Paryono.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat pengumuman mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
"Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020," ujar keterangan resminya.
Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang direncanakan akan berlangsung September-Oktober 2020, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Tjahjo menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.
(Tribunnewsmaker.com/*)