Tim Shadow Walet Sergap Geng Pencuri Motor di OKU Timur Sumsel, Terungkap Eksekutornya di Bawah Umur

Editor: Hendra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga sekawanan pencuri sepeda motor

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Muhammad Aryanto (12/7)

SRIPOKU.COM, MARTAPURA-Tiga sekawanan pencuri sepeda motor alias geng pencuri motor di Martapura OKU Timur Sumatera Selatan dibekuk.

Terungkap pula jika para eksekutor dari geng pencuri motor ini, salah satunya masih dibawah umur.

Polisi hingga kini masih mendalami kasus ketiga sekawan yang kerap melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Martapura OKUT Timur Sumatera Selatan ini.

Seperti diketahui, diduga geng pencuri motor ini, sering melakukan aksinya di Kecamatan Jayapura dan sekitarnya berhasil di ciduk team Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur.

Ketiga sekawan yang diduga geng pencuri motor ini tanpa perlawanan dikediamannya Dusun Sasa Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura, (12/07).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku geng pencuri motor berawal dari laporan Mujani (63) Warga Desa Condong Kecamatan Jayapura yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP – B / 41 / VII / 2020 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 01 Juli 2020 dengan isi laporan pencurian sepeda motor.

Maka itu, polsisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Maka dari hasil itu diketahui,  Identitas ketiga geng pencuri motor bernama Budi Irwansyah (19), Samsuri (34),dan satu pelaku yang masih dibawah umur bernama Hrd (17).

Ketiganya merupakan warga Desa Bunga Mayang Kecamatan Jayapura.

Adapun kronoligis penangkapan dan pengungkapan kasus geng pencuri motor ini diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya di dampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Ikang Ade melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur IPDA Alimin.

Ia menuturkan Pada hari Rabu tanggal 01 juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, Mujani (63) mendapati sepeda motornya yang terpakir di dalam rumah telah raib.

Sebab, pintu dinding dapur rumahnya yang terbuat dari papan telah rusak.

Mujani (63) pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres OKU Timur.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhdan pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 team SW Polres OKU Timur berhasil menangkap ketiga tersangka tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor revo milik Mujani,” Ungkap IPDA Alimin

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku kini diancam dengan UU no 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan 7 tahun.

Berita Terkini