Berita OKU Selatan

Pemakai Narkoba di OKU Selatan Kelabui Petugas, Simpan Sabu di Kamar Mandi dan di Bantal Mobil

Penulis: Alan Nopriansyah
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dan BB : Tersangka dan Barang Bukti (BB) saat diamankan dj Mapolres OKU Selatan, beberapa waktu lalu, Jumat (19/6/2020).

Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

MUARADUA, SRIPO - Seorang pengedar sabu, Jaka (24) tak menduga akan petugas menggerebek dan menggeledah kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan Sumsel.

Di rumah tersangka, petugas yang melakukan penggeledahan pada Rabu (17/6/2020) lalu berhasil menemukan dua buah paket diduga narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kamar mandi.

Penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah tersangka juga mendapati alat konsumsi sabu pirek kaca, plastik paket sabu dan dua buah paket sabu dengan berat 0.38 gram.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH mengatakan mengetahui tersangka yang diinformasikan menyimpan sabu langsung meringkus tersangka yang berada dirumahnya.

"Anggota yang melihat tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya, tersangka langsung di tangkap dan di lakukan penggeledahan,"ujar Kasat Res Narkoba, Jumat (19/6/2020).

Saat digeledah petugas menemukan barang bukti (BB) dua paket yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,38 gram, sebuah pirek kaca bening, dan plastik klip bening dan sebuah dompet kecil warna hijau.

Di TKP berbeda petugas juga menangkap tersangka kasu narkoba lainnya. Bahkan petugas sempat dikelabui tersangka. 

Sembunyikan sabu di dalam sarung bantal mobil yang dikendarainya, seorang pemuda berusia 23 tahun diduga sebaga seorang pengedar diringkus Sat res Narkoba Polres OKU Selatan.

Tersangka adalah AI (23) warga Kecamatan Buay Rawan. Petugas yang telah mencurigai akan gerak-gerik tersangka, mencegat AI saat sedang mengendarai mobil di lokasi kejadian Jalan Raya Ranau Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan pada Rabu (17/6/2020) lalu.

Saat digeledah petugas ditemukan barang bukti (BB) sebuah paket sabu yang disimpan tersangka di dalam sebuah bantal yang kerap digunakan pengedara untuk sandaran tangan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH membenarkan bahwa tersangka AI yang telah diincar petugas berhasil diamankan.

"Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka serta kendaraan mobil yang dikendarainya petugas menemukan BB paket sabu di dalam sarung bantal siku sandaran tangan,"ungkap Kasatres Narkoba,"Jumat (19/6/2020).

Selanjutnya, petugas mendatangi kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan ditemukan alat belasan pembungkus paket sabu berbagai ukuran serta alat penghisap diduga untuk mengonsumsi sabu.

"Tersangka AI beserta Barang Bukti (BB) tersebut kita bawa ke Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"tegas Beni.

Petugas mengumpulkan barang bukti (BB) satu peket sabu dengan berat bruto 0,84 gram, dua buah plastik pembungkus paket berukuran besar, 15 plastik plastik bening kecil, dua buah pipe untuk mengkonsumsi sabu, sebuah dompet, sebuah kantong plastik sebuah ponsel dan kendaraan mobil Nopop B 1736 AR yang digunakan tersangka.

Berita Terkini