Dianggap Pintar Berkamuflase, Sudah Sembilan IRT Jadi Sindikat Perdagangan Narkotika di Palembang

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan di Palembang ini jadikan gudang kontrakannya tempat penyimpanan narkoba jenis sabu.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sat Narkoba Polrestabes Palembang mencatat, sejak pengungkapan kasus peredaran narkotika sejak Januari 2020 lalu, ada sembilan orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditangkap karena menjadi kurir narkotika.

"Sembilan orang IRT ditangkap karena mereka memiliki dan mengedarkan narkotika, terutama jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Selasa (12/5/2020).

Terbaru, polisi menangkap seorang IRT berusia 27 tahun berinisial Tn, warga Gandus.

"IRT ini bukan yang pertama, ada delapan orang IRT sebelumnya yang pernah kami amankan karena mengedarkan narkotika," ungkap Siswandi.

Pria di Malang Bacok Satu Keluarga di Rumah, Bayi 2 Tahun Tewas, Pelaku Ditangkap Dibawa ke RS Jiwa

Menurutnya, IRT dijadikan kurir untuk melancarkan pendistribusian sabu dari satu tempat ke tempat lainnya.

Atau dari bandar maupun pengguna ke pengguna lainnya.

Hal tersebut khususnya terjadi di beberapa wilayah di Palembang

"Karena IRT ini dinilai pandai berkamuflase.

Namanya IRT, pergerakannya kadang tidak terduga, dikira ibu-ibu pada umumnya. Sehingga direkrut untuk mengantar sabu," terang Siswandi.

Polisi kini terus menelusuri sindikat perdagangan narkotika di Palembang, termasuk yang dilakukan TN.

"Modus operandi sabu ini kan bermacam-macam. Kita terus menyelidiki sindikat peredaran sabu ini, kurir-kurirnya dan sebagainya," tandasnya.

Sementara itu, Tn hanya tertunduk malu saat dipaparkan di aula Mapolrestabes Palembang.

Ibu rumah tangga (IRT) berusia 27 tahun, warga Gandus ini ditangkap karena menjadi kurir sabu.

Sebelum Don King, Hidup Mike Tyson Sudah Hancur karena Artis Satu Ini!

Penangkapan terhadap Tn berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya gudang tempat penyimpanan sabu di daerah Gandus.

Sat Narkoba Polrestabes Palembang yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi penyimpanan sabu yang dimaksud.

Benar saja, saat petugas menggeledah kediaman Tn, ditemukan sabu di dalam rumahnya.

"Saat anggota kami menggeledah rumah tersangka, kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 503 gram di sebuah ruangan, di gudang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba, AKBP Siswandi saat rilis ungkap kasus narkotika ini, Selasa (12/5/2020).

Sabu tersebut, lanjut Siswandi, dikemas dalam lima bungkus berbeda, masing-masing seberat 100 gram.

TN pun tak berkutik saat menemukan barang bukti sabu di rumahnya tersebut.

5 Rekor Liga Indonesia yang Mustahil Dipecahkan dalam Sejarah,Diantaranya Prestasi Boaz Solossa

"Tersangka ini bertugas mengedarkan. Rumah dia digunakan untuk tempat penyimpanan sabu yang akan diantar ke sejumlah pembeli," terang Siswandi.

Kepada petugas, Tn mengaku telah beberapa bulan terakhir menjadi kurir sabu.

Dalam sekali antar, Tn mengaku mendapat upah sebesar Rp 100 ribu.

"Sebulan terakhir sudah tiga kali antar barang. Sekali antar diupah Rp 100 ribu, tapi tidak tahu berapa jumlahnya (ukuran atau berat sabu)," ujar Tn.

Berita Terkini