SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sat Narkoba Polrestabes Palembang mencatat, sejak pengungkapan kasus peredaran narkotika sejak Januari 2020 lalu, ada sembilan orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditangkap karena menjadi kurir narkotika.
"Sembilan orang IRT ditangkap karena mereka memiliki dan mengedarkan narkotika, terutama jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Selasa (12/5/2020).
Terbaru, polisi menangkap seorang IRT berusia 27 tahun berinisial Tn, warga Gandus.
"IRT ini bukan yang pertama, ada delapan orang IRT sebelumnya yang pernah kami amankan karena mengedarkan narkotika," ungkap Siswandi.
• Pria di Malang Bacok Satu Keluarga di Rumah, Bayi 2 Tahun Tewas, Pelaku Ditangkap Dibawa ke RS Jiwa
Menurutnya, IRT dijadikan kurir untuk melancarkan pendistribusian sabu dari satu tempat ke tempat lainnya.
Atau dari bandar maupun pengguna ke pengguna lainnya.
Hal tersebut khususnya terjadi di beberapa wilayah di Palembang
"Karena IRT ini dinilai pandai berkamuflase.
Namanya IRT, pergerakannya kadang tidak terduga, dikira ibu-ibu pada umumnya. Sehingga direkrut untuk mengantar sabu," terang Siswandi.
Polisi kini terus menelusuri sindikat perdagangan narkotika di Palembang, termasuk yang dilakukan TN.
"Modus operandi sabu ini kan bermacam-macam. Kita terus menyelidiki sindikat peredaran sabu ini, kurir-kurirnya dan sebagainya," tandasnya.
Sementara itu, Tn hanya tertunduk malu saat dipaparkan di aula Mapolrestabes Palembang.
Ibu rumah tangga (IRT) berusia 27 tahun, warga Gandus ini ditangkap karena menjadi kurir sabu.
• Sebelum Don King, Hidup Mike Tyson Sudah Hancur karena Artis Satu Ini!
Penangkapan terhadap Tn berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya gudang tempat penyimpanan sabu di daerah Gandus.
Sat Narkoba Polrestabes Palembang yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi penyimpanan sabu yang dimaksud.