Berita Selebriti

Roro Fitria Bebas dari Penjara, Ngaku 2 Tahun 'Temukan' Tuhan, Penampilan Baru Nyai Berubah Drastis

Tak hanya raut bahagia yang terlihat dari wajah Roro Fitria pasca bebas, terlihat pula penampilannya yang tak biasa.

Kolase Sripoku.com/KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung/Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria bebas 

SRIPOKU.COM - Kabar bahagia di tengah pandemi virus corona terdengar dari Roro Fitria.

Pasalnya, Roro Fitria menjadi salah satu tahanan yang bebas dari penjara.

Roro Fitria sendiri diketahui sudah 2 tahun mendekam dalam penjara terkait kasus narkoba.

Rupanya, selama berada di penjara, Roro Fitria mengaku telah menemukan Tuhan.

Bahkan sosok wanita yang dikenal sering melakukan ritual dan dipanggil Nyai ini kini telah mengenakan hijab.

Bebas pasca 2 tahun penjara, suasana haru pun menyelimuti hati Roro Fitria.

Roro Fitria bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis (2/4/2020).

Kebebasan Roro merupakan hasil diterbitkannya Peraturan Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020.

Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Roro Fitria menangis mengenang almarhum ibu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Roro Fitria menangis mengenang almarhum ibu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). (KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung)

Mariusz Mucharski Mantan Kiper Gagal Bersinar di Persib, Kini Menjadi Lawan Egy Maulana di Polandia

Kesedihan Ruben Onsu Lihat Anak Dijemput Ambulans, Diduga Idap Virus Corona, Suami Sarwendah Nangis

Dilansir dari tayangan YouTube Beepdo, Roro Fitria pun mengaku senang karena sudah menghirup udara bebas.

Ia pun juga mengucapakan beberapa ucapan terimakasihnya.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Babarakatuh

Alhamdulillah rasa syukur yang sangat mendalam saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas takdir dan ketetapannya pada hari ini 2 April 2020, Alhamdulilah saya bebas.

Berdasarkan Permenkumham no 10 tahun 2020 berkenaan dengan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, napi-napi yang sudah menerima SK dibebaskan dengan program asimilasi di rumah.

Terima kasih banyak doanya teman-teman media semuanya saya sangat bahagia sangat bersyukur sekali dan terima kasih atas kehadirannya," ungkap Roro Fitria.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved