SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Profesi mengedarkan narkoba tampaknya begitu sulit dilepaskan oleh Rizky.
Pria yang terjerat kasus narkoba ini sudah pernah divonis penjara 20 tahun pada tiga tahun silam.
Namun, meski tubuhnya berada di balik jeruji, ia lagi-lagi kedapatan bisa mengedarkan narkoba sehingga akhirnya kembali terjerat kasus serupa.
Bukan satu kali, tetapi pasca aksinya ketahuan dan mendapat vonis tambahan dari hakim, Rizky rupanya masih saja melakukan hal yang sama.
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: