SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Retribusi tarif parkir selangit yang tidak wajar kembali terulang di pusat perbelanjaan kawasan Kolonel Atmo Palembang.
Hanya parkir 10 menit saja, para pengendara akan ditarik retribusi Rp 10 ribu oleh Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di sana.
Dari pantauan di lapangan, Rabu (19/2/2020) areal parkir tersebut merupakan kantong parkir resmi bukan parkir liar.
Meski demikian, para jukir yang bertugas di sana tidak seluruhnya mengenakan rompi orange jukir Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang.
Sekilas tak ada yang aneh dari kawasan parkir tersebut, para jukir dengan baik melayani dan mengatur kendaraan roda dua ataupun empat yang hendak keluar masuk parkir.
Namun, ketika para pengendara akan keluar para jukir seketika akan mendekat dan meminta uang parkir sebesar Rp 10 ribu untuk mobil dan Rp 3 ribu untuk motor.
Saksikan juga video pilihan berikut ini dan Subcribe Channel Youtube SripokuTV: