Berita Palembang

Dalam Kurun Waktu Empat Hari, Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Ungkap Pengedar Ganja dan Sabu

Editor: Tarso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP, Siswandi ketiga mengelar perkara 3 pengedar dan 1 Kurir narkoba beserta barang bukti, hasil tangkapan selama 1 pekan, jumat (17/1).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil menangkap satu pengedar ganja, dua pengedar sabu dan satu kurir sabu dalam kurun waktu empat hari terakhir.

"Dalam empat hari kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, dimana para pelaku ditangkap di tempat berbeda," Ungkap Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, Jumat (17/1).

Lanjut Siswandi, untuk pelaku HO warga lorong terusan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap di perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang saat akan mengirimkan barang sabu seberat 8,07 gram, Senin (13/1) sekitar pukul 11.30.

"Tertangkapnya kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba," katanya. Dari informasi inilah anggota unit VI pimpinan Iptu Zulkarnen melakukan penyelidikan di TKP.

"Setelah melakukan penyelidikan di TKP dengan sasaran pelaku, ternyata pelaku ini mengetahui keberadaan anggota kita sehingga dilakukan upaya pengejaran dan didapatkan satu bungkus plastik hitam berisikan sabu," tambahnya.

Sedangkan pelaku Ferry Ismail (34) warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ditangkap di Jalan Ryacudu, Lorong Garuda depan rumah warga, Selasa (14/1) sekitar pukul 11.09.

Hadiri HUT ke-16 OKU Timur, Herman Deru Ingin Kemajuan OKU Timur Menular ke Kabupaten Lain

Digigit Ular Balita Berusia 5 Tahun Tewas, Sempat Muntah dan Kejang kejang

Jasad Bayi Ini Ditolak Warga Desa untuk Dimakamkan, Karena Orang Tuanya Miskin

"Sama seperti pelaku HO, tertangkapnya pelaku Ferry ini berkat informasi di TKP, dari informasi inilah anggota unit VI pimpinan Iptu Zulkarnen melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 30 bungkus sabu seberat 9,59 gram dan dua butir ekstasi," ungkapnya.

Sambungnya, untuk pelaku Muhammad (44) warga Jalan Sukakarya, Lorong Masjid, Kecamatan Sukarami Palembang tertangkap tangan membawa menyimpan sabu di dalam rumahnya.

"Berkat informasi dari masyarakatlah kita mampu menangkap pelaku ini, Rabu (15/1) sekitar pukul 10.00 ," bebernya.

Dan pelaku terakhir M Bagas (22) warga Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ditangkap pada Kamis (16/1) sekitar pukul 07.00 .

"Tertangkapnya pelaku Bagas juga tidak terlepas dari peranan masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di daerah pasar 10 Ulu," tuturnya.

Dari tangan pelaku anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan satu paket tanaman ganja seberat 3,4 Kilogram (Kg), ponsel android merk Oppo dan ponsel merk Nokia dari tangan pelaku.

"Dari hasil ungkap yang kita lakukan ini, kita akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan terus melakukan pengungkapan kasus barang haram ini," tutupnya.(diw).

Berita Terkini