Demi Cinta, Perempuan 19 Tahun di Palembang Ini Curi Emas Milik Seorang Dokter Atas Suruhan Pacar

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Sejoli curi emas sebesar 35 gram milik dokter anak ketika hendak pergi keluar, Rabu (6/11/2019)

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Sepasang sejoli, Reta (19) dan Jn (15) curi emas 35 gram milik dokter spesialis anak saat sedang pergi keluar rumah.

Sepasang sejoli yang baru satu tahun menjalani hubungan ini mencuri emas milik pada saat pemiliknya sedang tidak ada di rumah.

Diketahui, Reta bekerja sebagai pengasuh anak dokter tersebut dan baru satu bulan bekerja

"Aku baru bekerja di sana 1 bulan.

Memang saat itu majikan aku lagi pergi.

Jn telepon aku nanya ada emas nggak, aku jawab, ada.

Dia lalu menyuruh saya mengambil emas tersebut," kata Reta, yang didampingi Jn ketika gelar perkara di Polsek Sukarami Palembang.

Ia mengatakan, setelah berhasil mencuri emas tersebut, langsung diberikan ke Jn yang tak lain adalah pacarnya.

"Saya mau menuruti omongan dia karena saya cinta dengan dia, pak," kata Reta.

Oleh Jn, emas dijualnya di daerah Kertapati.

"Sebenarnya mau dijual Rp 30 juta.

Tapi, karena tidak ada suratnya, terjual separuhnya saja," kata Jn, yang merupakan pria tamatan SD dan kini kerja serabutan di Pasar 16 Ilir Palembang.

Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Hermansyah, mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi, Sabtu (19/11/2019) di kediaman seorang dokter yang berlokasiĀ  di Jl Kebun Bunga Villa Melati Sukarami Palembang ini dilakukan oleh sepasang kekasih.

Ide mencuri pertama kali dilontarkan oleh si tersangka pria begitu tahu majikan pacarnya sedang tidak ada di rumah.

"Bahwa si Reta ini jadi pengasuh di tempat korban dapet telepon dari pacarnya dan menanyakan keadaan rumah barulah dia menyuruh reta untuk mengambilkan emas.

Namun sayangnya ketika kami datangi toko emas tersebut pengakuan tersangka tidak singkron sehingga kami perlu selidiki lagi," ujarnya.

Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing.

Atas kejadian tersebut kedua sepasan sejoli ini terkena pasal 363 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkini