SRIPOKU.COM, PALI -- Jajaran anggota Polsek Penukal Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan 3 warga kabupaten berbeda saat bertransaksi narkoba di wilayah Bumi Serapat Serasan.
Ketiganya, yakni Doni Irwansyah alias Robot (34) warga Desa Muara Jauh, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Rudi Saputra (29) warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan Sapani (41) warga Pagar Jaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Informasi dihimpun, bermula adanya informasi bahwa pada Rabu (16/10/2019) sekira pukul 20.00 WIB, akan ada dua orang yakni Robot dan Rudi bertransaksi barang haram narkoba di wilayah hukum Polsek Penukal Abab, tepatnya di jalan lintas Belimbing Sekayu di Simpang 4 Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian mengatakan, bahwa anggota unit Reskrim pimpinan Kanit Ipda Taufik Hidayat melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap kedua pelaku yang bertransaksi narkoba.
"Benar saja, saat digeledah petugas menemukan bungkusan kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi," ungkap Alpian, Minggu (20/10/2019).
Menurut Alpian, dari hasil pengembangan petugas mendapati ada satu nama lagi yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, yakni Sapani warga Kabupaten Pagaralam.
"Namun, saat kedua pelaku dan barang bukti telah diamanakan di Mapolsek Penukal Abab. Pada Kamis (17/10/2019) pelaku Sapani menjenguk kedua pelaku dan saat itulah pelaku ketiga kita amanakan," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 gram, satu kantong plastik bening ukuran sedang berisikan delapan (8) butir inex/ekstasi merk Hello Kitty warna hijau, satu unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Grand Max warna hitam dengan No. Pol. BD 9919 AR, satu buah jaket warna biru, dan dua buah HP telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
"Pelaku akan kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 20 tahun penjara," jelasnya.(cr2)