Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Setidaknya ada tiga titik terdeteksi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Kabupaten Ogan Ilir, Senin (5/8/2019). Ketiga titik tersebut di Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara, Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara dan Desa Sri Banding Kecamatan Pemulutan Barat.
Terparah, yakni titik api (hotspot) di Desa Sri Banding Kecamatan Pemulutan Barat. Dimana kobaran api dengan cepat meluas, memproduksi asap tebal sampai menutupi jalan Tol Palembang Indralaya (Palindra) di titik Km 13.
Pantauan Sripo di lapangan, api mulai timbul pada pukul 11.40 WIB. Api di Desa Sri Banding, tepatnya di sisi kiri jalan Tol Palindra jika dari arah Palembang menuju Indralaya, terus melebar hingga ke arah jalan tol.
Praktis, asap tebal membatasi jarak pandang pengendara mobil yang tengah melintas. Petugas tol pun menurunkan personelnya, memandu pengendara agar tidak berhenti lantaran kaget 'diserang' oleh asap tebal tersebut.
"Kita juga telah memasang peringatan dan rambu hati-hati di pintu tol, agar pengendara yang melintas di jalan tol sapat lebih waspada," ujar Petugas Tol, Didi Zulkarnain.
Nampak di langit, 2 heli pengangkut air berjibaku ikut memadamkan api dari udara. Sayang, usahanya nihil dan api terus saja melebar hingga ke pinggir jalan Tol.
Belum sudah asap menghilang, sekitar pukul 17.30 WIB api malah 'menyebrang' ke sisi jalan tol sebaliknya. Alhasil, lahan yang berada di sisi jalan tol sebaliknya, yakni Desa Talang Pangeran Ulu (TPU) juga ikut terbakar.
Hingga malam hari, api terus melebar ke lahan tersebut membakar habis rumput dan lahan yang ada di sana. Diperkirakan, puluhan hektar lahan hangus dalam kebakaran kali ini.
"Kita belum bisa memperkirakan berapa luas lahan yang terbakar. Saat ini, petugas BPBD Provinsi dan BPBD Ogan Ilir terus berusaha memadamkan api," ujar Kabid Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel, Ansori saat dikonfirmasi.
Tangani Karhutla dengan Tiga Tahap
Di sisi lain, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli saat mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Ogan Ilir Senin (5/8/2019) mengatakan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) termasuk dalam kategori bencana. Namun, faktor penyebabnya yang menjadi sorotan pihaknya selaku penegak hukum.
Ia mengatakan, dalam penanganan Karhutlah ada tiga proses yang dijalani. Mulai dari Preventif, yaitu sosialisasi dan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan atas alasan apapun.
"Kalau terjadi pelanggaran, ada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, di situ pasal 78. Pasal 187 KUHP juga ada, dan UU Perlindungan Hutan juga ada. Ancamannya cukup berat, 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 5 miliar. Dan itu kita rumuskan dalam bentuk edaran atau maklumat dan ditandatangani oleh Gubernur, Panglima Kodam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel," ujarnya saat diwawancarai di sela kunker.
Di tahap kedua, pihaknya bersama Satgas yang telah dibentuk bersama elemen terkait aktif melakukan monitoring di daerah yang telah dirumuskan menjadi daerah rawan Karhutlah. Terakhir yaitu tindakan yang akan diambil apabila terjadi Karhutlah, dari segi penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
"Kalau terbakar, tidak ada unsur kesengajaan. Kalau pembakaran, ada orangnya, ada perbuatannya dan melanggar hukum. Maka akan kita lakukan penegakan hukum dengan tegas," jelasnya. (mg5)