Berita Palembang

PLN Padamkan Lampu Jalan di Jalur LRT Palembang, Ternyata Menunggak 6 Bulan dan Denda Rp 189 Juta

Penulis: Odi Aria Saputra
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLN Padamkan Lampu Jalan di Jalur LRT Palembang, Ternyata Menunggak 6 Bulan dan Denda Rp 189 Juta

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran belum membayar tunggakan selama enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 189 juta, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terpaksa memadamkan lampu penerangan jalan di sepanjang jalur Light Rail Trainset (LRT) Palembang sejak beberapa waktu belakangan.

Manajer Humas PLN WS2JB, Bakri mengungkapkan sebelum melakukan pemadaman terhadap jalur LRT untuk ID 15 pelanggan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemkot Palembang dan Waskita Karya, akan tetapi hingga saat ini belum juga diindahkan.

Maka pihaknya pun terpaksa melakukan pemutusan listrik.

"Iya benar memang ada tunggakan selama enam bulan dan denda 189 juta, jadi terpaksa kita lakukan pemadaman," ujarnya, Selasa (2/7/2019).

Pengendara Sepeda Motor Ini Tiba-tiba Dikejar Harimau Liar yang Ganas, Adu Cepat dan Nyaris Diterkam

Takut Foto Syur Tersebar, Artis Ini Terpaksa Menikah di Usia Belasan, Begini Nasibnya Sekarang

Enam Persiapan Arema FC Lawan Persipura: Jadwal Latihan Hingga Tekad Makan Konate

Ia menjelaskan, jika merujuk pada aturan yang berlaku pelanggan yang melakukan tunggakan dalam jangka waktu satu bulan PLN bakal melakukan pemadaman.

Selama belum ada pembayaran terhadap tunggakan tersebut, Bakri menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemadaman total terhadap jalur sepanjang LRT.

"Selama belum ada pembayaran ya tetap kita padamkan. Surat pemberitahuan tunggakan juga sudah juta kirimkan, akan tetapi belum ada kejelasan," tegasnya.

Manajer UP3 Area Palembang, Nanang menambahkan pemadaman dilakukan sejak 3 hari lalu.

Jarang Diketahui, Ternyata Ini Makna Seragam Pramugari Maskapai Indonesia, No 3 Tanpa Desainer!

Nanti Malam Gerhana Matahari Total, Inilah 5 Ritual Unik dari Berbagai Negara untuk Menyambutnya

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Batal Naik, Ketua DPRD Palembang Ungkap Alasannya

Bahkan sampai saat ini pihaknya belum mendapat jawaban secara pasti terkait tunggakan tersebut.

Nanang menyebut, pihak PLN telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait masalah ini yakni Waskita sebagai pemegang proyek LRT dan Pemkot Palembang. Akan tetapi hingga kini belum ada kejelasan.

"Sampai saat ini belum jelas siapa yang bertanggung jawab, padahal kami sudah komunikasikan masalah tunggakan.  Tapi kalau sudah diselesaikan pasti akan kita nyalakan lagi," katanya.

====

Berita Terkini