SRIPOKU.COM, LAHAT - Untung tak dapat raih malang tak dapat ditolak. Ungkapan tersebut tampaknya tepat disematkan kepada Rivando Agus Saputra (25) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat.
Pasalnya, lelaki berambut ikal ini masuk dalam jebakan anggota Satres narkoba Polres Lahat, yang melakukan undercover buy.
Akibatnya, alih alih akan dapat keuntungan dari menjual Narkoba jenis shabu, Rivando harus merengkuk dibalik jeruji besi.
"Ya sebelumnya kita telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka ini. Selanjutnya melalui penyamaran kita bertransaksi membeli paket shabu kepada tersangka, "ungkap Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK melalui AKP Bobby Eltarik, SH MH, Jumat (28/6/2019).
• SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Akad Nikah Bupati Banyuasin Askolani & dr Sri Fitriyanti
• 4 Tips yang Wajib Diperhatikan Sebelum Merenovasi Rumah
• Jelang Persija Jakarta Vs Borneo FC: Simic Ingin Bawa Macan Kemayoran Juara Piala Indonesia 2018
• Jika ingin Kulit Wajah Lebih Segar Saat Bangun, 5 Hal ini Wajib Dilakukan Sebelum Tidur
Menurut Bobby, anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli memesan satu paket kecil shabu senilai Rp350 ribu.
Saat transaksi berlangsung penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Pelaku juga mengakui barang haram tersebut miliknya dan mengaku menjual shabu karena tergiur untung yang didapat.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti. Kita masih memeriksa untuk mendalaminya. Berat bruto barang bukti shabu 0,22 gram,"tuturnya.