Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Setelah sempat absen undangan sidang perdana gugatan di Bawaslu RI akhir bulan lalu, Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana pagi ini Senin (10/6/2019) menyatakan telah siap mengikuti persidangan.
"Kita para komisioner KPU telah berada di Jakarta semua. Hari ini kita akan mengikuti sidang gugatan PKS di Bawaslu RI. Kita telah menyiapkan jawaban pertimbangan kami," ungkap Kelly Mariana.
Kelly mengatakan, ketidakhadirannya dalam persidangan di Bawaslu Sumsel, Selasa (28/5/2019) lalu karena baru diberitahu pihak Bawaslu RI Pukul 21.00 malam via whatApps (WA).
“Undangannya dapatnya terlambat via WA. Sedangkan sidangnya jam 9 pagi jadi tidak memungkinkan kami untuk datang, kami sudah mengirim surat untuk penundaan, dan akan bersidang 10 Juni bersamaan juga kami tadi pagi menghadiri sidang DKPP untuk KPU Banyuasin di Bawaslu Sumsel,” katanya.
• Terkenal Karena Dandanannya Seperti Wanita, 3 Artis Ini Kembali jadi Pria Saat Meninggal Dunia
• Ngaku Cuma Teman, Perlakuan Luna Maya pada Faisal Nasimuddin di Bali Disoroti, Sudah Kumpul Keluarga
Tim advokasi DPP PKS resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu RI di Jakarta, dengan terlapor pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan KPU Empatlawang dengan tuduhan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Persidangan perdana digelar, Selasa (28/5/2019) pagi, sayang perwakilan dua KPU tersebut tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut anggota tim advokasi DPP PKS, H Ridwan Saiman SH MH membenarkan adanya persidangan tersebut.
“Kita menemukan DA ada perbedaan angka antara DA dan DB, saksi kita di KPU Empat Lawang dan KPU Sumsel minta itu dilakukan persandingan dengan DA 1 antar partai tapi KPU tidak mau sehingga kursi DPR RI untuk PKS hilang, sehingga kami lapor ke Bawaslu RI,” katanya.
Menurutnya, jika terlapor yaitu pihak KPU Sumsel dan KPU Empatlawang datang maka agenda sidang pembacaan laporan dari pihaknya.
“Sidang ditunda hingga 10 Juni dan KPU Sumsel dan KPU Empatlawang dipanggil kembali. Pagi ini jam 9 agendanya. Kami sudah siap-siap, standby,” katanya.
Dalam gugatannya pihak PKS menilai telah terjadi pelanggaran pelaksanaan pemilu pada saat rekapitulasi di KPUD Empat Lawang, yaitu terjadinya penggelembungan suara Partai Nasdem untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumatera Selatan II yaitu perbedaan antara DA1 tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan dengan DB1 saat rekapitulasi tingkat Kabupaten di KPUD Empat lawang, yang dalam hal ini telah diambil alih oleh KPUD Provinsi Sumatera Selatan.
Yang menyebabkan kursi PKS untuk pemilihan tingkat DPR RI Sumatera Selatan II yang seharusnya dapat menjadi hilang.
Atas peristiwa ini saksi meminta untuk buka kotak/hitung ulang agar jelas data yang sebenarnya. Akan tetapi, KPUD Kabupaten Empatlawang dalam hal ini melalui KPUD Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan hal tersebut, hanya meminta saksi PKS menuliskan di form DB1 kabupaten dan saksi telah menuliskan keberatan di form DB2.
Adapun Saksi PKS yaitu Askweni dan Abdal Mun’im. Selanjutnya saat Rekapitulasi Tingkat Provinsi Saksi PKS yaitu saudara Aulia Rahman, juga telah mengajukan keberatan terhadap proses rekapitulasi di KPUD Kabupaten Empatlawang.