Niat dan Bacaan Shalat (Salat, sesuai KBBI) Jumat Serta Hal-hal yang Wajib dan Perlu Dihindari Sebelum Shalat Jumat
SRIPOKU.COM - Sholat jumat merupakan shalat yang dilakukan pada hari jum’at seperti masuknya waktu shalat dzuhur yang dikerjakan dua rakaat setelah dua khutbah.
Sholat atau Shalat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat Zuhur.
Shalat Jumat adalah salat yang diwajibkan pada waktu hari Jumat dan bukanlah Salat Zuhur sebagaimana dipahami oleh sebagian manusia.
• Jadwal Sholat Atau Waktu Sholat Hari Ini, Jumat 22 Februari 2019 untuk Daerah Kota Palembang
• Niat Sholat Jumat dalam Bahasa Arab dan Latin serta Sunah, Hukum & Syarat Sebelum Sholat Jumat
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan Salat Jumat tanpa adanya uzur syar’i.
Adapun hukum melaksanakan shalat jum'at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui," (Al Jumu'ah 62:9).
Lalu apakah kerugiannya bagi yang datang shalat Jumat sesudah Khutbah dimulai?
Sangat-sangat ditekankan untuk mendatangi shalat Jum’at (sudah berada di masjid) sebelum imam naik mimbar. Karena para Malaikat berada di pintu-pintu masjid mencatat siapa-siapa yang datang. Yang pertama dicatat pertama, kemudian berikutnya dan berikutnya. Karenanya siapa yang datang lebih awal mendapat keutamaan lebih banyak daripada yang belakangan.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَيَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ إِلَى الْجُمُعَةِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي كَبْشًا ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي دَجَاجَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ وَقَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَجَلَسُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Jika tiba hari Jum'at, maka para Malaikat berdiri di pintu-pintu masjid, lalu mereka mencatat orang yang datang lebih awal sebagai yang awal. Perumpamaan orang yang datang paling awal untuk melaksanakan shalat Jum'at adalah seperti orang yang berkurban unta, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, dan yang berikutnya seperti orang yang berkurban kambing, yang berikutnya lagi seperti orang yang berkurban ayam, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban telur. Maka apabila imam sudah muncul dan duduk di atas mimbar, mereka menutup buku catatan mereka dan duduk mendengarkan dzikir (khutbah)." (HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 10164)
Hadits ini menunjukkan kerugian bagi orang yang terlambat datang ke masjid sehingga imam naik mimbar. Yakni, para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah imam naik mimbar.
Dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Syaikh al Albani, dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Para Malaikat duduk pada hari Jum'at di depan pintu masjid dengan membawa buku catatan untuk mencatat (orang-orang yang masuk masjid). Jika imam keluar (dari rumahnya untuk shalat Jum'at), maka buku catatan itu dilipat.”
Kemudian Abu Ghalib bertanya, “wahai Abu Umamah, bukankah orang yang datang sesudah imam keluar mendapat Jum'at?” Ia menjawab, “Tentu, tetapi ia tidak termasuk golongan yang dicatat dalam buku catatan.”
Datang Lebih Awal Syarat Dapat Pahala Sempurna
Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah 'anhu, berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
“Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 6405)
Hadits ini menjelaskan bahwa berangkat lebih awal ke masjid menjadi syarat untuk mendapatkan keutamaan pahala shalat Jum'at dengan sempurna. Dan berangkatnya ke masjid disunnahkan dengan berjalan kaki. Karena itu Imam al Nasai dan al Baihaqi membuat bab khusus dalam kitab mereka, “Keutamaan berjalan kaki untuk shalat Jum'at.”
Abu Syamah berkata, “Pada abad pertama, setelah terbit fajar jalan-jalan kelihatan penuh dengan manusia. Mereka berjalan menuju masjid jami' seperti halnya hari raya, hingga akhirnya kebiasaan itu hilang.” Lalu dikatakan, “Bid'ah pertama yang dilakukan dalam Islam adalah tidak berangkat pagi-pagi menuju masjid.” (Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin -edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan, hal. 236)
Karenanya, kami himbau kepada suadara seiman untuk datang ke shalat Jum’at lebih awal. Diusahakan sudah berada di masjid sebelum imam naik ke mimbar. Ini sebagai bukti kecintaan kepada Allah dan merasakan kenikmatan dalam beribadah. Wallahu Ta’ala A’lam.
1. Niat Sholat Jumat
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya :
Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum, karena Allah ta'ala.
Bacaan niat sholat jum'at diatas adalah khusus untuk yang menjadi makmum.
Adapun jika Anda menjadi imam, maka bacaan ma'muuman diganti menjadi imaaman.
Lafadz niat sholat jum'at sebagai imam selengkapnya adalah sebagai berikut:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aala.
Artinya :
Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta'ala.
2. SYARAT WAJIB SHOLAT JUMAT
1. Beragama Islam
2. Balligh atau dewasa
3. Berakal atau tidak gila
4. Laki-laki (bagi wanita tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat)
5. Merdeka (bukan budak)
6. Sehat (orang yang sakit tidak diwajibkan)
7. Menetap (bermukim), musafir (mereka yang sedang menempuh perjalanan yang jauh) tidak diwajibkan
8. “Bagi musafir tidak wajib shalat Jumat.” (HR. Daruquthni)
3. SUNNAH-SUNNAH SEBELUM SHOLAT JUMAT
1. Disunahkan untuk mandi
2. Memotong kuku serta mencukur kumis
3. Memakai pakaian yang rapi serta bersih, pakaian diutamakan yang berwarna putih)
4. Memakai wangi-wangian
5. Masuk masjid dengan melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu serta membaca do’a masuk masjid.
6. Melaksanakan sholat sunah tahiyatul masjid
7. Ber’itiqaf serta sambil membaca al qur’an, dzikir, serta bersholawat.
8. Ketika khatib telah naik ke atas mimbar hendaknya para jamaah sholat jumat menghentikan dzikir serta bacaan lainnya yang kemudian mendengarkan khotbah jumat.
5. Tata Cara Sholat Jumat
Dilansir dari bersamadakwah, sholat Jumat disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, tidak sah jika sendirian.
Adapun jumlah minimal jamaahnya, para ulama berbeda pendapat.
Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari’ bahwa ada 15 pendapat para ulama.
Pendapat paling kuat menurut Sayyid Sabiq adalah, ia telah sah meskipun hanya diikuti dua orang atau lebih.
Tempatnya boleh di kota maupun di desa, di dalam bangunan maupun di lapangan, namun yang paling utama adalah di masjid.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, menurut mazhab Hanafi, dilaksanakan di masjid besar kota.
Menurut mazhab Maliki, masjid yang berada di tengah-tengah penduduk, tidak boleh di kemah/tenda yang menunjukkan mereka adalah musafir.
Demikian pula mazhab Syafi’i, di masjid baik kota maupun perkampungan, bukan perkemahan/tenda.
Sedangkan menurut mazhab Hambali, di masjid atau bangunan perkampungan yang minimal dihuni 40 orang.
Sebelum Sholat Jumat didahului dengan Khutbah Jumat yang terdiri dari dua khutbah.
Khatib naik mimbar lalu mengucap salam, setelah itu ia duduk, muazin mengumandangkan azan.
Lalu khatib menyampaikan khutbah pertama dengan memuji Allah, bershalawat, syahadat dan pesan taqwa.
Selesai khutbah pertama, khatib duduk sejenak. Setelah itu, khatib kembali berdiri untuk menyampaikan khutbah kedua dan mengakhirinya dengan doa.
Sholat Jumat dilaksanakan dua rakaat dengan dipimpin oleh imam. Secara ringkas, tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Niat
2. Takbiratul ihram, diikuti dengan doa iftitah
3. Membaca surat Al Fatihah
4. Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al A’la
5. Ruku’ dengan tuma’ninah
6. I’tidal dengan tuma’ninah
7. Sujud dengan tuma’ninah
8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
9. Sujud kedua dengan tuma’ninah
10. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
11. Membaca surat Al Fatihah
12. Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al Ghatsiyah
13. Ruku’ dengan tuma’ninah
14. I’tidal dengan tuma’ninah
15. Sujud dengan tuma’ninah
16. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
17. Sujud kedua dengan tuma’ninah
18. Tahiyat akhir dengan tuma’ninah
19. Salam
6. Hal yang Perlu Dihindari Sebelum Sholat Jumat
1. Tidak berangkat ke masjid untuk shalat Jum'at pagi-pagi. Padahal, berangkat pagi-pagi untuk shalat Jum'at
sangat dianjurkan dan menjadi kebiasaan para salafush shalih. Hal ini dikuatkan oleh hadits pertama dan kedua di atas.
Hadits pertama menjelaskan bahwa berangkat pagi-pagi ke masjid menjadi syarat untuk mendapatkan keutamaan pahala shalat Jum'at dengan sempurna. Dan berangkatnya ke masjid disunnahkan dengan berjalan kaki. Karena itu Imam al Nasai dan al Baihaqi membuat bab khusus dalam kitab mereka, "Keutamaan berjalan kaki untuk shalat Jum'at."
Abu Syamah berkata, "Pada abad pertama, setelah terbit fajar jalan-jalan kelihatan penuh dengan manusia. Mereka berjalan menuju masjid jami' seperti halnya hari raya, hingga akhirnya kebiasaan itu hilang." Lalu dikatakan, "Bid'ah pertama yang dilakukan dalam Islam adalah tidak berangkat pagi-pagi menuju masjid." (Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin -edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan, hal. 236)
2. Tidak mandi, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak bersiwak.
Tidak mandi Jum'at menyebabkan tidak didapatkannya janji pahala di atas. Karena mandi Jum'at menjadi syarat untuk mendapatkan pahala shalat Jum'at yang besar, berdasarkan pada dua hadits pertama di atas.
Tidak mandi Jum'at menyebabkan tidak didapatkannya janji pahala di atas. Karena mandi Jum'at menjadi syarat untuk mendapatkan pahala shalat Jum'at yang besar, .
3. Masuk masjid sambil bercakap-cakap dengan kawannya ketika imam sedang berkhutbah.
Keduanya telah melakukan larangan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radliyallah 'anhu,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at, 'Diamlah!', sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih)
Al Nadhar bin Syamil berkata, "Makna dari kata laghauta adalah kamu gagal mendapatkan pahala. Dikatakan juga bahwa maknanya adalah sia-sia keutamaan shalat Jum'atmu." (Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin -edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan, hal. 239)
Asal makna al-Inshat adalah dia dan tidak berbicara kepada orang. Karena ini ada sebagian pendapat yang memperbolehkan mendengarkan sambil membaca Al-Qur'an atau membaca dzikir. Akan tetapi, menurut Syaikh al Kanwi, yang benar adalah diam secara mutlak, tidak berbicara, tidak membaca, dan tidak berdzikir.
4. Berbicara dan tidak mendengarkan khutbah secara seksama.
Terkadang ada orang yang sudah melaksanakan mandi Jum'at, memakai wewangian, dan pergi ke masjid pagi-pagi dengan berjalan kaki, tapi ia tidak mendekat ke imam dan memilih duduk menjauh dari khatib. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi kesempurnaan pahala shalat Jum'atnya.
Namun terkadang ada juga yang sudah mendekat kepada imam tapi melakukan hal-hal yang tidak berguna sehingga memalingkannya dari memperhatikan khutbah, misalnya memainkan krikil, biji tasbih, kain sajadah, tikar atau sibuk menegur temannya untuk diam. Perbuatan ini menyebabkan pelakunya tidak memperoleh pahala shalat Jum'at.
5. Berkeliling mengedarkan kotak amal untuk mengumpulkan shadaqah dan infak dari para jama'ah ketika imam
sedang khutbah. Atau juga setiap jama'ah sibuk menggeser kotak amal tersebut dan menggabil uang dari sakunya untuk dimasukkan ke kotak amal sehingga mengganggu konsentrasi dia dalam mendengarkan khutbah. Dan siapa yang ingin memperjelas masalah ini silahkan membaca Hukum Edarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jum'at
6. Tidur pada saat imam menyampaikan khutbah.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Aun, dari Ibnu Sirin, ia berkata, "Mereka (para ulama) tidak menyukai tidur pada saat imam berkhutbah dan mereka memperingatkan tentang itu dengan peringatan yang keras."
Dianjurkan bagi orang yang mengantuk untuk berpindah tempat. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ
"Jika salah seorang kalian mengantuk di masjid pada hari Jum'at, hendaknya dia pindah dari tempat duduknya itu ke tempat lain." (HR. Ahmad dalam al-Musnad, no. 4643)
7. Melangkahi jama'ah yang duduk dan mengganggu orang yang di sekitarnya.
Ampunan terhadap dosa yang sudah dijanjikan antara dua Jum'at masih bergantung pada beberapa sifat lain yang harus dipenuhi, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Salman di atas;
"Kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan). . "
Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr, bahwa seorang laki-laki datang ke masjid dengan melangkahi bahu leher orang-orang pada hari Jum'at. Saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah, lalu beliau bersabda:
اٍجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
"Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu orang lain, sedangkan kamu datang terlambat." (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1105)
Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada di depannya pada hari Jum'at hukumnya haram. Hukum haram ini hanya khusus pada hari Jum'at, seperti yang disebutkan dengan jelas dalam hadits di atas. Mungkin juga disebutkan hari Jum'at karena hal itu sering terjadi pada hari Jum'at dengan banyaknya orang yang hadir di masjid. Dengan demikian, larangan melangkahi jama'ah yang lain juga berlaku pada shalat-shalat lainnya. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran, karena di dalamnya terdapat 'llah, yaitu menyakiti/mengganggu orang lain. Bahkan hal itu juga terjadi dalam majelis ilmu.
Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada di depannya pada hari Jum'at hukumnya haram.
8. Membelakangi imam dan kiblat pada saat disampaikan khutbah.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya dalam khutbah Jum'at: "Ketika beliau berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jum'at, para sahabat beliau mengarahkan pandangan dan wajah mereka ke arah beliau. Wajah beliau tepat berada di hadapan mereka pada saat berkhutbah."
Realita yang kadang nampak, sebagian jama'ah shalat Jum'at bersandar pada dinding atau tiang masjid dengan membelakangi kiblat dan wajah khatib. Padahal khatib menghadap ke mereka untuk mendahulukan maslahat mereka dan supaya mereka bisa mengambil manfaat dari khutbah tersebut.
9. Duduk memeluk lutut pada saat imam berkhutbah.
Imam Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Hakim meriwayatkan dari Mu'adz radliyallah 'anhu, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hubwah (duduk memeluk lutut) pada hari Jum'at pada saat imam sedang berkhutbah." (HR. Abu Dawud no. 936, al-Tirmidzi no. 472, Ahmad no. 15077, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 1020)
Al-Hubwah berasal dari kata ihtibaa', yaitu merapatkan kedua kaki ke perut dan memasukkan ke dalam kainnya hingga menyatu dengan punggungnya. Bisa juga dengan cara merapatkan kedua kaki ke perut dan memeluk kedua lutut dengan dua tangan sebagai ganti dari baju.
Dengan demikian kita tahu, orang yang duduk seperti ini pada saat imam membaca khutbah telah melakukan kesalahan. Duduk seperti ini dilarang karena menggambarkan sifat malas bagi pelakunya dan menyebabkannya tertidur. Duduk seperti itu juga bisa menyebabkan batalnya wudlu' dan terbukanya aurat.
(SRIPOKU.COM/SUMBER LAIN)
====