News Video Sripo

Dijanjikan Upah Rp 10 Juta Zamsi Nekat Bawa 1 Kg Sabu-sabu, Akhirnya Diamankan Polres OKI

Penulis: Mat Bodok
Editor: Igun Bagus Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres OKI Amankan 1 Kg Sabu-sabu, Tersangka Pengantar Mengaku Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Laporan wartawan Sripoku.com, Mat Bodok

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menyita 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dalam tas milik Zamsi Yurizal ketika hendak mengantarkan ke Pematang Panggang dari Pekanbaru, Selasa (2/4/2019).

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Usman SH dan Kasi Ops Propam Ipda Suhendri menuturkan, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba dari Pekanbaru ke Pematang Panggang, OKI.

Masih kata Kapolres, upaya petugas berhasil setelah kendaraan bus berhenti di kawasan perbatasan Mesuji OKI dan Lampung Mesuji.

Petugas yang sudah siap lalu memghentikan laju tersangka dan memeriksa tas dukungnya dan ditemukan bungkus dalam kemasan plastik warna hijau merek Guanyinwang.

"Di dalam bungkus tersebut ternyata sabu seberat 1 kg," jelas AKBP Donni seraya menyebutkan tersangka salah satu residivis pengantar narkoba. Tersangka juga sebagai pemakai narkoba.

Menurut keterangan tersangka, jelas Kapolres, tersangka baru satu kali mengantarkan sabu-sabu.

Tersangka juga tidak mengenali tempat, lokasi yang diantar.

"Tersangka tidak kenal sama orang yang akan menerima barang itu. Rencananya sabu-sabu bersama tas akan diletakkan di sebuah tempat," ujar AKPB Donni.

"Tersangka akan dijerat pasal 112 dan pasal 114, hukuman maksimal seukur hidup dan bisa hukuman mati," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka Zamsi, narkoba seberat 1 kilo dari Pekan Baru akan dibawa ke Pematang.

"Saya baru satu kali ini mengantarkan sabu dan upahnya dari satu kilo saya dapat Rp 10 juta," jelas Zamsi dan uang upahnya belum diterima.

===

Berita Terkini