SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satu dari empat pelaku pemerasan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir truk di warung di atas jembatan lama Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Tersangka yakni DSB (19), warga Pasar Buah Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan ilir.
Kasubbag humas Polres Ogan Ilir AKP Zainalsyah menjelaskan, Senin (21/1/2019) dinihari sekitar pukul 03. 00, Medi Irawan bersama temannya menggunakan 2 unit mobil Truk BG 8891 IJ yang dikemudikan Wahyudi dan Mobil Truk BG 8892 IJ disopiri Dedek Trinando berangkat dari Lampung tujuan Palembang mampir d iwarung d iatas jembatan lama untuk istirahat dan minum bandrek.
Ketika akan berangkat datang tersangka DSB dan teman-temannya meminta uang parkir Rp 200 ribu.
Dijawab sopir Wahyudi tidak ada dan hanya ada Rp 20 ribu, rupanya teman tersangka berinisial P (DPO) langsung menikam ke sopir mobil Wahyudi namun berhasil menghindar dan melarikan diri.
Korban lalu dikejar tersangka Deni Setia Budi bersama temannya inisial P dan R (DPO). Namun gagal karena masuk ke dalam semak.
Kemudian tersangka lainnya HD menakuti dan mengancam korban lainnya Medi Irawan dengan membacokan parang namun tidak berhasil mengenai tubuhnya tetapi korban sempat ketakutan.
Sehingga dengan mudah tersangka mengambil Hp merk Oppo milik korban Medi Irawan dan mengambil uang Rp 100 ribu dari dalam dompet Dedek Trinando dan mengambil uang Rp 50 ribu dari dalam mobil milik Wahyudi.
Setelah itu tersangka HD (DPO) merobek baju kaos yang dipakai oleh teman korban Ayu, dengan menggunakan parang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1.650.000. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Tanjung Raja.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Tanjung Raja yang dipimpin Kapolsek AKP Arfanol Amri, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Herman langsung mendatangi tempat kejadian.
Dari hasil interogasi para saksi yang ada di tempat kejadian, tersangka pelakunya HD dan kawan-kawan.
Para saksi dan korban juga masih mengenali wajah para pelaku.
Semula petugas melakukan penangkapan terhadap HD di rumah bibinya di Tanjung Raja namun tidak berhasil dan hanya menemukan barang bukti 1 buah HP OPPO warna putih milik korban dan 1 bilah parang yang digunakan untuk melakukan curas.
Namun ditengah perjalanan saksi dan korban melihat salah satu pelaku lainnya, Deni Setia Budi sehingga langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Tanjung Raja.
Saat diintrogasi tersangka mengakui telah melakukan curas terhadap korban dan berperan ikut melakukan pengejaran terhadap Wahyudi saat melarikan diri.
Setelah itu tersangka DSB, R dan P ( DPO ) kembali ke TKP diatas jembatan lama melihat tsk HD (DPO) mengambil Hp milik korban Medi Irawan.
Tersangka juga mengakui bahwa temannya melakukan pencurian dengan kekerasan itu yaitu HD , R dan P, alat yang digunakan saat melakukan kejahatan itu yakni sebilah parang, P menggunakan sebilah pisau.
"Rencana ide untuk melakukan aksi curas tersebut adalah HD dan barang yang berhasil diambil yakni sebuah hp merk OPPO warna putih. Dari hasil curas tersebut, tersangka Deni setia budi belum mendapat bagian karena hp Oppo belum sempat dijual," ujar Kapolsek Tanjung Raja.
===