Laporan wartawan Sripoku. Com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT -- Sorot mata Wn (15) warga Dusun Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, pelaku pembunuh Rega Orlando warga Koramil Lama, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, yang jasadnya ditemukan Senin (19/11) di areal kebon kopi, Dusun Talang Tinggi, Kecamatan Jarai, Lahat, tak berkedip.
Mata Wn, terus memandang belasan awak media dan anggota Polres Lahat. Sesekali ia menundukkan kepalanya, seraya menghela nafas.
Kedua tanganya tanpa saling bercengkraman erat sesekali terlihat gemetar Wn sendiri dihadirkan dalam press confrence Polres Lahat, Jumat (23/11).
• BREAKING NEWS: Mobil Suporter Sriwijaya FC Alami Kecelakaan di Bandar Jaya, Lampung
Wn sendiri mengaku membunuh sohibnya saat duduk dibangu Sekoah Dasar tersebut berawal ketika dirinya bertemu dengan korban Rega dan saksi De (15) di lapangan Merdeka, Alun – Alun Utara Kota Pagaralam, Minggu (18/11) pagi.
Usai joging, selanjutnyaa menaiki motor Honda GTR korban dengan bonceng tiga mengantar saksi De, ke rumahnya di Pagaralam Selatan.
Usai mengantar saksi De, tersangka yang membawa motor membonceng korban pulang ke rumahnya untuk mengambil parang yang disimpan dalam tas dengan alasan hendak ke kebon sahang, di Dusun Talang Tinggi, Jarai.
• Herman Deru-Bawaslu Siap Kawal Pemilu 2019
Setibanya di kawasan kebun kopi tersebut, pelaku langsung menghabisi korban tanpa ampun dengan sebila parang yang ia kibaskan dibagian, tangan, muka hingga badan korban.
Tak puas, korban kemudian menggorok leher korban hingga tewas di TKP.
“Aku kesal waktu bercanda dengan dio (korban, red) kak. Aku ngomongi dio kalau dio memang harus joging biar kurus. Terus dio ngatoi mamak aku kalau hasil jualan dari maling,” ungkap Wn dibincangi, di Mapolres Lahat.
Habis membunuh, kata Wn ia lantas menuju rumah saksi De, untuk meminjam pakaian.
• BREAKING NEWS: 16 Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 Sudah Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
Aksi tersebut sempat dicurgai De. Selnjutnya, pelaku menggunakan sepeda motor korban meninggalkan rumah De dan menemui Jhonson dan Heriyanto alias Heri warga Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Ketiganya lantas menuju Kabupaten Pali, dengan bonceng tiga untuk menjual motor milik korban.
Kata pelaku, motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 4,5 juta. Rp 1 juta diberikan padanya kemudian Rp 3.5 juta dibarter dengan narkoba jenis sabu yang dibawa Jhon dan Heri.
"Aku cuman dapat bagian satu juta. Selebihnya ditukar sabu. Setelah selesai transaksi, kami berpisah di simpang Belimbing, saya berangkat ke Palembang dua teman saya kembali ke Pagar Alam dengan membawa sabu. Keduanya tahu saya membunuh, "aku Wn.
• Aniaya Istri Siri Karena Takut Diselingkuhi, Pria Ini Berhasil Diamankan Petugas
Setibanya di Palembang, pelaku mengaku sempat bermalam di Masjid Agung Palembang. Sementara, uang yang ia bawa digunakan untuk makan dan main game online.
Diceritakan pelaku sebelum akhirnya ia pulang ke Pagar Alam, ia selalu 'dihantui' sosok korban.
Bahkan, saat tidur korban 'hadir' dalam mimpi sehingga membuat ia takut.
"Ya pak, pas tidur aku mimpi korban membonceng saya menggunakan motor yang saya ambil, "tuturnya.
Wn sendiri mengaku sangat menyesal atas apa yang ia lakukan tersebut. Dirinya meminta maaf kepada keluarga korba.
"Aku juge minta maaf same umak ngak bak (ayah ibu, red) selalu menyusahkan, membuat keluarga malu. Apalagi selama ini bapak ngojek untuk nafkahi dan menyekolahkan saya, "tutur WN, terbata-bata.
Kapolres Lahat AKBP Fery Harahap S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, SIK membenarkan hal tersebut. Diungkapkan Kapolres, usai melakukan aksinya tersangka sempat meminjam dan berganti baju ke rumah saksi De. Selain itu, tas berisi parang yang menewaskan korban juga ditinggal di rumah saksi De. “Saksi juga melihat motor korban dan sepatu korban yang digunakan oleh tersangka,” ucap Kapolres.
Kemudian dari hasil himbaun ke pihak keluarga, tersangka mau menyerahkan diri. Hasil pengembangan juga ditangkap tersangka Heri di Pagaralam bekerja sama dengan Polres Pagaralam, Kamis (22/11), Disita barang bukti 14 paket sabu. Sementara Jn masih DPO dan motor curian beserta penadahnya masih dalam pengejaran. “Tersangka Wn dijerat UU Perlinungan Anak pasal 80 ayat 3 dan tersangka Heri turut serta karena menikmati hasil curian tersebut,” tegas Kapolres.
====