Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- RA Syarif Hidayat (29) warga jalan Slamet Riady Lorong Manggar 1 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang ini, tak dapat berkutik saat jajaran Satuan reserse Narkoba
Polresta Palembang mengerebek dirinya saat tengah berada di kediaman mertua jalan Jawen Kecamatan Kemuning Palembang, Jumat (26/10) lalu sekitar pukul 01.00.
RA Syarif diamankan petugas Narkoba Polresta Palembang karena diduga sebagai pengendar narkoba. Saat dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti dua bungkus
plastik klip bening berisi sabu seberat 200,92 gram, satu buah kantong kresek warna hitam, dan satu buah tas sandang warna hitam.
Baca: Minimnya Tenaga Dokter Umum, Sebabkan RSUD Besemah Pagaralam Tak Naik Kelas
"Narkoba tersebut kita temukan didalam kamar tepatnya di lemari bagian bawah,"Ungkap Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Akmad Akbar melalaui Wakasat AKP Evail, Selasa (13/11).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya petugas, mengelandang tersangka ke Polresta Palembang berikut barang buktinya.
Lanjut Evial, penangkapan terhadap tersangka ini adanya laporan masyarakat yang mengatakan akan terjadi transaksi narkoba di TKP.
Baca: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste Piala AFF 2018 Malam Ini Selasa 13 November 2018
Mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengecekan hingga berhasil mengamankan tersangka.
"Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 200,92 gram, kami juga turut mengamankan satu buah Handpohe (hp) merek samsung,dan satu unit motor Mio Sporty warna hitam BG 2468 ZL yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," ungkapnya.
Baca: Pelatih Timnas Indonesia Lakukan Sejumlah Rotasi Pemain untuk Mengalahkan Timnas Timor Leste
Saat ini tersangka sudah mendekam dekat di sel tahanan sementara Mapolresta Palembang. "Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.
=====